Aktifis’98: Sat Reskrim Polrestabes Medan Diminta Ambil Alih Kasus Pungli Hotel Sibayak

example banner

Teks Foto: Hotel Sibayak, Jln. Nibung Raya, No.40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Menanggapi terkait adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sekelompok pria di dalam Hotel Sibayak, Jln. Nibung Raya, No.40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah.

Aktifis’98, Osriel Limbong, MSi menegaskan, agar Sat Reskrim Polrestabes Medan segera mengambil alih hal tersebut.

” Jika Pihak Polsek Medan Baru tidak melakukan tindakan baiknya diambil alih oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menindaknya,” ungkap Osriel kepada Medan Berita, Minggu (18/03/2018) malam.

Direktur Sumut Institute ini menambahkan, adanya praktik pungli di hotel kelas melati, harusnya pihak Kepolisian respon cepat untuk menyikapinya.

” Harusnya pihak internal turun ke lokasi untuk melakukan lidik agar mengetahui kebenaran, alasan apa praktik pungli itu tidak ditindak, apalagi praktik pungli di hotel itu sudah berlangsung lama dan seolah tidak ada tindakan tegas untuk tidak melakukan pungli lagi di tempat tersebut,?” tanya Osriel sembari berharap agar petugas Kepolisian tidak tebang pilih dalam penindakan apalagi perbuatan yang dilakukan menyalahi undang-undang.

Sebelumnya, menanggapi adanya praktik pungli di dalam Hotel Sibayak, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Muhammad Said Husen menanggapinya berbeda dengan mengatakan,” Silahkan langsung tanyakan kepada Pemilik Hotel Sibayak. Kita tidak pernah melakukan Pungli,” ucapnya melalui handphone selular, Sabtu (10 Maret 2018) sekira pukul 17:59 WIB.

Sementara Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SIK saat dimintai tanggapannya tentang adanya praktik pungli di Hotel Kelas Melati tersebut, Sabtu (10 Maret 2018) sekira pukul 17:04 WIB sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Diketahui praktik pungli di Hotel tiga pintu berlantai tiga tersebut sudah berlangsung lama.

Para pengunjung yang mendatangi tempat itu dipungut biaya tarif masuk sebesar Rp.3000 perorang pada hari Senin-Jumat dan Rp.5000 perorang pada hari Sabtu-Minggu jika ingin naik ke tangga lantai dua dan tiga untuk melihat satu persatu wanita di setiap kamar hotel tersebut yang siap melayani mesum.

Hal itu seperti yang diutarakan pengunjung saat memasuki hotel tersebut.

Sementara menurut keterangan para pekerja seks komersial PSK yang bekerja di tempat hotel tersebut, pengutipan juga dilakukan kepada penghuni kamar (PSK), mereka dikenakan tarif uang sewa kamar perhari, pengutipan uang sprei, kipas angin dan televisi.

Menanggapi adanya praktik pungli, Pengamat Hukum berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.

” Harusnya praktik pungli itu segera ditindak apalagi mengenai Pungli  kan Atensi Pak Presiden RI, jika hal itu tidak dilakukan aparat penegak hukum, berarti dapat diartikan terjadi pembiaran,?” tegas Nuriyono, SH.

Terlihat di lokasi puluhan pengunjung berbondong-bondong memasuki hotel Sibayak tersebut dengan memarkirkan kendaraan roda dua dan empat tepat di depan areal hotel.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *