Teks Foto: Mako Polsek Helvetia. (MB)
Medan Berita
Usai dilakukan penahanan selama lima (5) hari di dalam sel, dua orang penadah barang curian sepedamotor milik korban Willy disebut-sebut telah dilepas Polsek Helvetia, Rabu (11/04/2018) malam.
Kejadian berawal saat korban Willy warga Jalan Medan Binjai, KM 10,8 terjatuh di kawasan Helvetia saat mengendarai sepeda motor jenis honda Varrio kemudian modus menolong, pelaku bermarga S, tak tauhnya melarikan kendaraan roda dua milik korban tersebut.
Kesal dengan perbuatan pelaku kemudian korban warga turunan Thionghoa itupun mendatangi Mako Polsek Helvetia guna melaporkan kejadian yang menimpa dirinya sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor: LP/258/IV/2018/SU/RESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA tanggal 05 April 2018.
Menindaklanjuti surat laporan korban kemudian petugas Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan penyidikan, hal hasil petugas berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap Penadah inisial A warga Jalan Purwojoyo, Desa Sukamaju, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang pada tanggal 05 April 2018, pukul 20:00 WIB.
Berdasarkan keterangan A selanjutnya petugas lagi-lagi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap penadah lainnya inisial N (45) warga Jalan Setia Maju, Dusun IV, Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang bersama barang bukti sepedamotor korban pada tanggal 05 April 2018 sekira pukul 23:00 WIB.
Berdasarkan pengakuan kedua penadah yang telah ditahan dibalik jeruji besi sel Polsek Helvetia tersebut, petugas kembali lagi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepedamotor korban bermarga S pada Jumat 06 April 2018.
Namun ironisnya kedua penadah barang curian sepedamotor milik korban A dan N dikabarkan telah dilepas Rabu (11/04/2018) sekira pukul 20:00 WIB.
” Dua penadah A dan N yang jelas dah lepas kalau S belum tau keberadaannya,” ungkap sumber kepada Medan Berita, Kamis (12/04/2018) malam.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Rian Permana saat dikonfirmasi perihal dugaan informasi pelepasan kedua penadah barang curian sepmor milik Willy tersebut melalui pesan singkat sms handphone selular, Kamis (12/04/2018), pukul 20:34 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada balasan meskipun status laporan terkirim.
(Laporan dari Medan, MB)