Teks. Gambar: Mapolsek Helvetia. (MB)
Medan Berita
Diduga aksi praktik tangkap lepas (Talas) disebut-sebut kembali terjadi di Mako Polsek Helvetia.
Warga sekitar lokasi kejadian membeberkan kepada awak media, sebelumnya inisial E dan PT warga Kemuning Helvetia ditangkap petugas Polsek Helvetia pada tanggal 19 April 2018 siang dari seputaran rumah tinggal temannya yang berada di Jalan Anggrek 1, Helvetia.
Dari lokasi petugas memergoki keduanya dan menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu.
Singkat cerita, setelah dilakukan penahanan di jeruji besi sel Polsek Helvetia terhadap pria dan wanita itu, warga terkejut keduanya sudah bebas.
” E dan PT dah lep as, dana Rp. 40 juta,” ungkap warga yang kenal dengan keduanya.
Lokasi berbeda aksi talas juga terjadi kepada seorang Pria inisial T warga Jalan Kamboja, Helvetia dekat Kantor Lurah Lama yang juga pernah ditangkap petugas di Jalan Griya, Helvetia atas kedapatan 2 jie sabu-sabu selanjutnya T dilepas dengan dana sebesar Rp. 15 Juta.
Sementara seorang Narapidana inisial W warga Kampung Lalang sebelumnya pernah diamankan petugas Rumah Tahanan dan diboyong ke Polsek Helvetia atas kedapatan sabu-sabu dari kamar salah satu Blok di Rutan Tanjung Gusta Medan pada tanggal 04 April 2018 pagi.
Usai ditahan berapa hari dibalik jeruji besi Polsek Helvetia, W sudah tidak ada lagi, saksimata sebut tebusan Rp. 30 juta.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni saat dimintai tanggapannya perihal dugaan terjadinya praktik talas sejumlah warga tersebut, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 12:54 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban meskipun via sms status laporan terkirim.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasikan info yang sama kepada Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu M. Rian Permana, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 13:34 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban meskipun via sms status laporan juga terkirim.
(Laporan Dari Medan, MB)