Teks Foto: Mapolsek Sunggal. (MB)
Medan Berita
Sejumlah oknum petugas Polsek Sunggal kembali terindikasi melakukan penyimpangan kinerja dalam penanganan kasus.
Hal itu dibuktikan masih terjadinya Praktik Tangkap lepas (Talas) di Kantor Polisi yang beralamat di Jalan TB.Simatupang, Kec. Medan Sunggal itu.
Seperti yang diinformasikan warga lagi kepada Medanberita menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial S warga Jalan Jati, Dusun 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jum’at (25/05/2018) sekira pukul 17:30 WIB atas kedapatan satu paket kecil berisikan sabu-sabu dari saku celananya.
Setelah mendekam dibalik teralih besi Polsek Sunggal selama berapa hari, S kemudian dibebaskan dari proses hukum, Rabu (30/05/2018) malam.
” Karena negosiasi sudah cocok pada hari Rabu malam tsk S dilepas dengan tebusan Rp.30 juta,” ucap saksimata yang kenal baik dengan S.
Ketika informasi warga tersebut, dikonfirmasikan kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (06/06/2018) sekira pukul 09:30 WIB, sampai berita ini diturunkan tak ada jawaban meskipun laporan via Aplikasi Whatsapp terkirim ke nomer ponsel miliknya di Nomor 08136888xxxx.
Selanjutnya awak media ini kemudian meneruskan konfirmasi info tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budi S, pada pukul 09:33 WIB melalui Via Aplikasi Whatsapp dan ia membantah pihaknya ada menangkap S dengan mengatakan,” Negarif ada kita amankan tsk tsb,” jawabnya singkat sekira pukul 17:55 WIB.
(Laporan dari Medan, MB)