Teks Foto: Pelaku Minton Sitepu Pegang Barang Bukti Saat Diabadikan di Polsek Tigalingga. (MB)
DAIRI (Medan Berita)
Terkait pemukulan bapak paruh baya, pelaku Minton Sitepu (45) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Desa Gunung Sitember, Kec. Sitember, Kab. Dairi dikenakan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
” Tersangka MS dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Aiptu Bela Sembiring saat dikonfirmasi medanberita, Selasa (24/07/2018) sekira pukul 14:22 WIB.
Saat dipertanyakan hasil introgasi penyidik terhadap pelaku penganiayaan tersebut, Kanit Reskrim mengatakan, pelaku (MS) tersinggung merasa diejek.
” Pengakuan dia (MS) ditonjokan kayu itu ke mukanya. Motifnyakan sebelum kejadian itu di kedai yang lain, ini si korban (Setia Purba) ada mengatakan kepada si pelaku (MS), kau kenapa enggak datang,? tanya korban, lalu pelaku menjawab, datang kemana pak tua,? ke rumah, jawab korban. Ngapain, tanya lagi pelaku kepada korban. Ngusuk jawab korban, jadi itu tadilah yang buat enggak enak, jadi ketawa-tawalah kawan yang di kedai-kedai itu, ia udahlah mungkin kau (MS) dianggap tukang kusuk kata kawan-kawan yang di kedai itu,” jelas Kanit Reskrim menirukan ucapan pelaku MS.
Saat disinggung, apakah dugaan pelaku (MS) sakit hati, Kanit Reskrim, membenarkan hal tersebut dan mengatakan, bahwa pelaku merasa sakit hati dan kemudian Kanit menjelaskan, kemungkinan berkasnya minggu depan sudah dilimpahkan,” pungkas Aiptu Bela Sembiring.
Sebelumnya, pelaku Minton Sitepu dilaporkan Korban Sedia Purba (65) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Desa Gunung Sitember, Kec. Sitember, Kab. Dairi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/34/VII/2018/SU/RES.DAIRI/SEK TIGALINGGA.
Menindaklanjuti adanya laporan korban penganiayaan, petugas Polsek Tigalingga kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku (MS) yang kesehariannya bekerja sebagai Supir Jetor, Jum’at (20/07/2018) sekira pukul 14:00 WIB.
” Pelaku MS sudah ditangkap tadi jam dua siang. Masih dalam pemeriksaan untuk diproses lanjut,” kata Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan menirukan ucapan Kapolsek Tigalingga, AKP Elman Tambunan saat dikonfirmasi Medanberita, Jum’at (20/07/2018) petang.
Korban Sedia Purba menceritakan, perbuatan keji yang menimpa dirinya berawal saat ia sedang membeli obat generik ke sebuah warung depan yang tak jauh dari kediamannya, Rabu (18/07/2018) sekira pukul 20:00 WIB.
Setibanya, pemilik warung Petrus Kaban kemudian bertanya kepada korban dan mengatakan jangan kerja berat,? tanyanya. Lalu korban menjawab, bentar lagi datang tukang kusuk,? mendengar itu, pelaku Minton Sitepu yang saat itu juga sedang duduk di warung mengatakan kepada korban, siapa tukang kusuknya,? Korbanpun menjawab, ada Yong Yeng.
Kemudian pelaku bapak yang mempunyai anak dua itu lalu kembali bertanya kepada korban, kemana tukang kusuknya datang,? Dan korban menjawab, datang ke rumah,” ucapnya. Setelah membeli obat yang diinginkannya, korban lalu beranjak pergi meninggalkan warung menuju warung sebelah rumahnya.
Selang berapa menit kemudian, tiba-tiba pelaku Minton Sitepu datang menghampiri korban yang saat itu duduk seorang diri di warung sebelah samping rumah korban, tanpa tanya kemudian pelaku memukul korban menggunakan sebuah balok yang dibawa sebelumnya.
Dengan serangan pelaku yang bertubih-tubih kebagian wajahnya, korban berupaya membelah diri dengan cara menangkis hingga mengenai kedua tangannya.
Atas kejadian itu, warga sekitar yang melihat korban dianiaya pelaku lalu merelai dan setelah itu pelaku beranjak pergi sembari memegang balok yang digunakan menganiaya korban saat itu.
Dengan kondisi berlumuran darah, warga kemudian membawa korban ke Klinik terdekat untuk dilakukan pertolongan pertama dan dilakukan visum. Selanjutnya korban yang mengalami luka robek dibagian dagu dan kedua tangannya serta sekujur tubuhnya mendatangi Mako Polsek Tigalingga yang berjarak kurang lebih 10 KM untuk membuat laporan atas kejadian yang dialaminya dan menyerahkan dua saksimata atas nama Justra Tarigan dan Irwan Tarigan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
(Laporan dari Dairi, MB)