Teks Foto: Pelaku oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Porsea Toba Samosir, Marojahan MH Pangaribuan Saat Diabadikan di Ruang Penyidik Polsek Medan Baru, Usai Diserahkan Para Korban. (MB)
Medan Berita
Pelaku oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Porsea Toba Samosir, Marojahan MH Pangaribuan terpaksa menjalani kesehariannya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru.
Pasalnya, pria status duda ini akibat dilaporkan sejumlah korbannya dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah unit mobil rental.
Hal tersebut terkuak berdasarkan keterangan korban STR bersama korban lainnya kepada awak media, Senin (27/08/2018) siang di seputaran Mapolsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah menceritakan, awalnya terlapor Marojahan MH Pangaribuan merental mobil jenis Xenia miliknya perbulan, saat itu pelaku langsung membayar tunai untuk rental perbulannya.
Singkat cerita, setelah sewa mobil habis waktunya, pelaku tidak mengembalikan mobil kepada STR, hal itu juga dialami oleh korban lainnya hingga para korban memutuskan untuk mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Griya Martubung namun tak membuahkan hasil.
Merasa ditipu, korban STR bersama korban lainnya terus berupaya keras melakukan pencarian keberadaan pelaku Marojahan MH Pangaribuan ke kantor dimana pelaku bekerja dan melaporkan kepada pimpinannya namun lagi-lagi upaya mereka juga tak membuahkan hasil padahal pencarian sampai dilakukan ke Jawa Barat (Bekasi).
Meskipun mengalami rasa kesal dan kecewa atas perbuatan pelaku tak menyurutkan usaha para korban melakukan pencarian pelaku kesana kemari.
Hingga akhirnya, upaya para korban membuahkan hasil, pelaku Marojahan MH Pangaribuan berhasil diamankan para korban di Jalan Ngalengko, Gg. Toba, Kecamatan Medan Timur yang diketahui di rumah Nantulangnya, Rabu (22/08/2018) sekira pukul 05:00 WIB,” ucap STR yang diamini korban lainnya.
Lanjutnya berkata, dihadapan para korban, pelaku Marojahan MH Pangaribuan mengaku sejumlah kendaraan roda empat milik para korban telah digadaikannya kepada seorang bermarga Ginting yang berada di kawasan Simalingkar, Medan,” cetus korban menirukan ucapan oknum Jaksa tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian para korban menyerahkan pelaku Marojahan MH Pangaribuan ke Mako Polsek Medan Baru dikarenakn tidak ada etikad baik dari pelaku,” jelas STR.
Disebutkannya, adapun mobil yang digelapkan oknum jaksa itu diantaranya, mobil Xenia warna silver Tahun 2017, BK 1566 FB, Avanza warna hitam Tahun 2017, BK 1801 FM, Xenia warna putih Tahun 2013, BK 1492 IQ, Xenia warna silver Tahun 2015, BK 1054 ID, dan Avanza warna hitam Tahun 2017, BK 1760 EU.
Sementara menurut keterangan korban lainnya, berinisial SMM dan EP dengan kerugian uang tunai Rp.12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) mengatakan, telah membuat laporan ke Polrestabes Medan, dengan bukti Nomor LP/491/III/2018/ SPKT Restabes Medan.
” Pelaku Marojahan MH Pangaribuan sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan dan Polsek Delitua, dalam kasus penipuan puluhan juta uang tunai dan dan penggelapan mobil rental,” sebut Korban SMM yang diamini korban lainnya, usai keluar dari Mapolsek Medan Baru.
Ditambahkan EP, yang juga korban dari Oknum Jaksa tersebut menjelaskan, kedatangan mereka (Korban-Red) ke Mapolsek Medan Baru, ada isu, bahwa pelaku akan ditangguhkan oleh keluarganya, makanya, beberapa korban mendatangi Mapolsek untuk memastikannya dan para korban melihat pelaku masih berada di ruang penyidik Polsek Medan Baru di Lantai 2. Sejumlah korban berharap agar barang milik mereka dikembalikan semua oleh pelaku tersebut,” cetus para korban.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H. Tobing, SIK, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/08/218) sekira pukul 11:45 WIB di Kantor Polsek Medan Baru, terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oknum Jaksa tersebut tidak ada jawaban sembari dirinya menaiki mobil mewah miliknya dan melaju keluar Mako meninggalkan awak media. (MB)