Diminta Bid Propam Lakukan Pemeriksaan Info Talas di Polsek Sunggal

example banner

Teks Foto: Praktisi Hukum, Muslim Muis, SH. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Menanggapi dugaan terjadinya informasi tangkap lepas (Talas) di Mako Polsek Sunggal, Jalan TB.Simatupang, Praktisi Hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan  lanjutan oleh pihak internal.

” Diminta Bid Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan info Talas di Polsek Sunggal tersebut,” tegas Muslim Muis, SH kepada Medanberita, Sabtu (17/11/2018) malam.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan ini menuturkan, jika informasi dari warga masyarakat itu benar terjadi, akan dapat menimbulkan mosi tak percaya kepada para penegak hukum di Lembaga Kepolisian.

” Presiden RI, Joko Widodo selalu mengatensikan kepada para Penegak Hukum khususnya di Lembaga Kepolisian untuk melakukan pemberantasan Narkoba atau kita ketahui sekarang ini bahwa Indonesia Gawat Darurat Narkoba, jika penangkapan kepemilikan narkoba yang dilakukan petugas berujung dilepas, dapat diartikan, oknum petugas tidak mengindahkan ucapan Kepala Negera dalam memerangi narkoba,” paparnya.

Dia berharap, Bid Propam transparan dalam pemeriksaan dari lokasi kejadian sampai pemeriksaan di Kantor Polsek Sunggal dugaan terjadinya praktik Talas yang akan dilakukan nantinya atas info warga tersebut.

” Pihak Internal agar memberi tindakan tegas, dan lakukan pengawasan super ketat, agar informasi Talas tidak lagi terjadi di kantor Kepolisian, jika informasi tersebut terus terjadi, dapat diartikan Perang melawan Narkoba tidak akan bisa dilakukan sepenuhnya,” harap Muslim yang menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Medan.

 

Teks Foto: Mapolsek Sunggal. (MB)

 

lSebelumnya informasi yang diterima awak media ini dari warga masyarakat dikabarkan info yang diterima seorang pria inisial Y (25) warga Jalan Platina, Medan Deli status Tersangka akibat kedapatan paket sabu-sabu dari dirinya saat melintas menggunakan Sepedamotor dari Jalan Ring Road, Sunggal pada Minggu (04/11/2018), ironisnya kata sumber pria tersebut kemudian dilepas usai mendekam di sel Polsek Sunggal, Selasa (06/11/2018) dengan membayar tebusan sebesar Rp. 30 juta.

Lokasi berbeda, informasi yang diterima awak media dari warga mengatakan, dua pria inisial A, A dan seorang wanita A warga Pasar 5 Gang KBN, Sunggal sebelumnya ditangkap dua minggu yang lalu atas kedapatan sabu-sabu, ketiganya status Tersangka warga turunan Thionghoa tersebut dikabarkan telah dilepas dari balik jeruji sel Polsek Sunggal, dugaan tebusan sebesar Rp. 75 juta.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *