Teks Foto: Mako Polsek Sunggal. (MB)
Medan Berita
Terkait arahan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Philip Antonio Purba untuk dimintai tanggapannya perihal konfirmasi dugaan kasus Tangkap lepas (Talas) kepemilikan Narkoba, selanjutnya awak media menyambangi Mapolsek Sunggal, Jum’at (16/11/2018).
Saat bertemu di ruang kerja Perwira unit Reskrim tersebut sekira pukul 17:00 WIB untuk dimintai tanggapannya, dirinya seolah merasa berang dan mengatakan, abang sms apa sama Kapolsek, kita sama-sama orang lapangan, dah berapa lama rupanya abang jadi wartawan,? tanyanya dengan wajah kesal.
Kenapa abang konfirmasinya ke Kapolsek, abang kan tau, kapolsek banyak kegiatan, kenapa konfirmasinya enggak ke saya aja,” ucapnya dengan nada tinggi.
Saat dijelaskan, Perwira berpangkat Balok dua tersebut, seolah tidak menghiraukan perkataan awak media dan kembali mengatakan, kalau mau bekawan, jangan gitulah, siapa wartawan yang enggak kenal sama saya, semua kenal sembari dirinya memegang ponsel menghubungi seseorang.
Ketika disinggung kembali, apa tanggapan Pak Kanit atas info yang diterima awak media sebelumnya, lalu mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu menjawab, enggak ada itu, itu bukan bandar kemudian Kanit Reskrim memberi sebuah amplop putih kepada awak media ini dan menyatakan, ini ambilah, sekedar uang minyak.
Lalu, awak media ini mengatakan, saya datang untuk konfirmasi bukan menerima amplop,” ucapnya sembari pamit dan mengatakan, makasih pak Kanit Reskrim atas tanggapannya,” kata awak media berlalu meninggalkan ruangan Kanit Reskrim.
Sebelumnya, untuk yang kedua kalinya dibawah Kepemimpinan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SIK kembali terindikasi melakukan Tangkap Lepas (Talas) kepemilikan Narkoba.
Kali ini, warga yang mengetahui aksi penangkapan dua Tersangka Pria Inisial A, A dan seorang Wanita inisial A membeberkan kepada awak media mengatakan, ketiganya telah dilepas dari balik jeruji besi Polsek Sunggal yang beralamat di Jalan TB. Simatupang, usai memberi puluhan juta dana kepada oknum petugas di Mako tersebut.
” Para Tersangka Bandar A, A dan A warga Turunan Thionghoa warga Pasar 5 Gang KBN, Sunggal dah lepas oknum petugas Polsek Sunggal dengan tebusan Rp. 75. Juta Rupiah,” kata sumber kepada Wartawan belum lama ini.
Dijelaskan warga yang mengenal akrab ketiganya mengatakan, bahwa para tersangka sebelumnya ditangkap dua minggu yang lalu dari seputaran kawasan Pasar 5 Sunggal atas kedapatan sabu-sabu.
Ketika info yang diterima kembali dikonfirmasi kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SIK, Kamis (15/11/2018) sekira pukul 16:49 WIB melalui handphone selular sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Hal tersebut selanjutkan dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (15/11/2018) pukul 17:36 WIB ke nomor ponsel miliknya mengatakan,” Bsk ke kantor aja bang,” ucapnya membalas via sms sekira pukul 18:34 WIB.
Lokasi berbeda, informasi yang diterima lainnya, Tersangka Y (25) warga Jalan Platina, Medan Deli diduga dilepas dari Mapolsek Sunggal atas kedapatan paket kecil sabu-sabu saat melintas menggunakan Sepedamotor dari Jalan Ring Road, Medan Sunggal, Minggu (04/11/2018).
” Tersangka Y bayar Rp.30 Juta atas pelepasannya, Selasa (06/11/2018) kepada oknum petugas Polsek Sunggal,” ungkap warga kepada Medanberita, Selasa (13/11/2018).
Dugaan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam menangani kasus tersebut, selanjutnya awak media ini menghubungi Kompol Yasir Ahmadi, SIK selaku Kapolsek Sunggal yang belum lama menjabat, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 21:32 WIB melalui handphone selular, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan meskipun nada dering tersambung begitu juga melalui layangan via sms ke nomor polsel miliknya belum ada balasan.
(Laporan dari Medan, MB)