Teks Foto: Kelima Saksi Korban Sedia Karo-Karo Saat Dimintai Keterangan di Ruang Sidang Candra PN Sidikalang, Kamis (15/11/2018) sore. (MB)
SIDIKALANG (Medan Berita)
Terkait kasus pemukulan korban penganiayaan Sedia Karo-Karo sampai ke tahap penuntutan, sejumlah saksi memberi keterangan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (15/11/2018) sore.
Dihadapan Hakim Ketua dan Anggota, kelima saksi korban atas nama Petrus Kaban, Dona Sinulingga, Pilihen Sembiring, Justra Tarigan dan Irwan Tarigan memberi keterangan di Ruang Sidang Candra PN Sidikalang dari awal kejadian hingga pemukulan yang dilakukan Terdakwa Minton Sitepu terhadap korban Sedia Karo-Karo.
Ketika ditanyakan Hakim Ketua kepada Terdakwa Minton Sitepu membenarkan keterangan para korban.
” Ia benar pak, saya mengakui keterangan para saksi atas pemukulan terhadap korban Sedia Karo-Karo,” kata Terdakwa saat menggunakan pakaian Orange (Tahanan) dihadapan Jaksa Penuntut Umum, William Frederick Soaloon dan sejumlah saksi serta korban.
Selanjutnya sidang ditutup Hakim Ketua dan dilanjutkan pada hari Kamis (22 November 2018) depan sekira pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Minton Sitepu.
Dalam perkara ini, sebelumnya persidangan telah dilakukan Hakim Ketua dengan terlebih dahulu Pembacaan Dakwaan, pada hari, Selasa (16 Oktober 2018) pukul 09:00 WIB-10:00 WIB kemudian sidang dilanjutkan pada hari Selasa (23 Oktober 2018) pukul 10:00 WIB-10:30 WIB dengan pemeriksaan saksi, dan pada hari Selasa (30 Oktober 2018) pukul 10:00 WIB-10:30 WIB sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, berikutnya sidang dilanjutkan pada hari Kamis (08 November 2018) pukul 15:00 WIB-15:30 WIB dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
Teks Foto: Terdakwa Minton Sitepu Saat Memegang Sebuah Balok Usai Diamankan di Polsek Tigalingga, Jum’at (20/7/2018). (MB)
Diketahui Terdakwa Minton Sitepu (45) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Desa Gunung Sitember, Kec. Sitember, Kab. Dairi dikenakan Pasal 351 ayat (1) atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Korban Sedia Karo-Karo (65) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Desa Gunung Sitember, Kec. Sitember, Kab. Dairi menggunakan sebuah Balok dan dikenakan ancaman hukuman 2,8 Tahun penjara.
Teks Foto: Korban Sedia Karo-Karo Saat Memperilahatkan Luka-Luka Disekujur Tubuhnya. (MB)
Kasus itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/34/VII/2018/SU/RES.DAIRI/SEK TIGALINGGA dan Terdakwa mendekam di Polsek Tigalingga, Jum’at (20/07/2018) siang hingga kasus tersebut lanjut ke ranah persidangan.
(Laporan dari Sidikalang, MB)