Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 12 Tersangka Narkoba dari 3 Lokasi Berbeda

example banner

Teks Foto: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH,. MH Didampingi Waka Polres, Kompol Taryono Raharja, SH,. SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH Saat Memaparkan 12 Tersangka Bersama Sejumlah Barang Bukti Narkoba di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (19/11/2018) sore. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Menindaklanjuti Atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH dalam melakukan pemberantasan narkoba tampaknya ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Belawan.

Hal itu terbukti, berkat upaya kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 12 Tersangka dari tiga (3) lokasi berbeda.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH,. MH didampingi Waka Polres, Kompol Taryono Raharja, SH,. SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH saat memaparkan 12 Tersangka bersama sejumlah barang bukti narkoba di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (19/11/2018) sore menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Petugas Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah Komando Kasat Narkoba, AKP Edi Safari, SH bersama anggota kemudian turun melakukan penyelidikan, hal hasil petugas berhasil meringkus kelima Tersangka dari dalam rumah yang berada di Jalan Asahan Uni Kampung Belawan, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (16/11/2018) siang sekira pukul 14:00 WIB.

Adapun kelima Tersangka tesebut antara lain: Tersangka inisial AS alias Ucok (57) warga Jalan Kampak Uni Kampung, Lingkungan 12, Kelurahan Belawan 1, Tersangka G (52) warga Jalan Asahan PT. II Uni Kampung Belawan 1, Tersangka S alias Bagong (33) warga Jalan Serdang IV, No. 5, Kel. Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, tersangka DI (21) warga Jalan Asahan PT II Uni Kampung Belawan, Kelurahan Belawan 1, dan C alias Udin (38) warga Jalan Asahan PT II Uni kampung Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dari lokasi, selain kelima tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Sabu-sabu dengan berat kotor 5,68 gram, Ganja dengan berat kotor 12,77 gram, alat hisap sabu dan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tes urine dinyatakan positif.

Lebih lanjut dipaparkan Perwira Melati Dua tersebut, pada saat dilakukan penggerebekan di kediaman S alias Bagong yang berdomisili di Jalan Serdang IV, No. 5, Kel. Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, petugas menemukan Tersangka atas nama AS Alias Ucok dan G yang sedang duduk di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba sabu-sabu, dan saat diintrogasi, kedua Tersangka itu mengakui barang bukti narkoba tersebut milik mereka.

Ironisnya ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka DI, C alias Udin dan S alias Bagong mencoba melarikan diri, dengan kesigapan petugas, kawanan tersangka tersebut berhasil ditangkap kembali, guna proses lanjut, bersama sejumlah barang bukti, para tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Berikutnya dari lokasi berbeda, lagi-lagi petugas berhasil menangkap 5 Tersangka narkoba lainnya kali ini penangkapan dilakukan dari Jalan Titi Panjang, Gang II Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan antara lain: Tersangka P (23) warga Gg. 5 Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, tersangka ES (36) Warga Jalan Bunga, Lingkungan 4, Kecamatan Medan Belawan.

Selanjutnya Tersangka CA (35) Warga Gg. 2 Titi Panjang, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, CA ditangkap saat menggunakan sabu-sabu dan dari lokasi, juga diamankan tersangka S (43) Warga Gg. 2 Paluh, Lk. 29, Kelurahan Belawan Bahari dan tersangka KS (35) Gg. 2 Paluh, Lingkungan 29, Kelurahan Belawan Bahari.

” Dari kelima Tersangka ini, petugas menyita barang bukti Sabu-sabu dengan berat kotor 0,20.gram, alat hisap sabu dan setelah dilakukan tes urine, para tersangka dinyatakan positif,” papar Kapolres.

Sedangkan penangkapan yang dilakukan petugas dari Kampung Bahari Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, tambah Kasat Narkoba, AKP Edi Safari, SH menjelaskan kepada Wartawan, dengan tersangka masing-masing R (58) warga Kampung Bahari Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL alias Joul (39) warga Jalan Sekata, Gg.Alfalah, Lk.XII, Kecamatan Medan Barat.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 1.02 gram sabu-sabu dan ganja dengan berat kotor 49.44 gram kemudian hasil pemeriksaan tes urine para tersangka positif.

” Atas perbuatannya 12 Tersangka dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar kemudian dikenakan Pasal 112 ayat 1 dipidana sengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan pidana paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Serta dikenakan Pasal 111 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar dan dijerat Pasal 127 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya akan terus berupa keras untuk melakukan pemberantasan narkoba di Wilayah hukumnya sebagaimana yang telah diatensikan Kapolda Sumut melalui Kapolres Pelabuhan Belawan dalam memerangi narkoba.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *