Teks Foto: Mapolsek Hamparan Perak. (MB)
Medan Berita
Terkait info tangkap lepas 4 orang kedapatan sabu sebanyak 1 jie saat digerebek dari dalam rumah BS yang berlokasi di kampung agas hamparan perak, warga sebut, keempatnya diduga telah dilepas dengan tebusan sebesar Rp.100 Juta.
Namun hal itu dibantah langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan mengatakan,” Hoax itu …waktu di tangkap sdh selesai mrka make sabu n bb hanya bong,” ungkapnya kepada Medanberita, Sabtu (22/12/2018) malam.
Dia menambahkan, ketiga tersangka inisial BS, E, G dan I ditangkap Rabu (19/12/2018) selanjutnya para tersangka diboyong ke kantor BNNK Deli Serdang esok harinya, Kamis (20/12/2018).
” Jd lsng kt antar ke bnn deli serdang n diterima oleh Gemala rubiah sag.kepala seksi rehab bnn deli serdang,” jelasnya.
Sebelumnya menurut keterangan warga menyebut, salah seorang mandor KPUM Bus Moria, BS bersama ketiga rekannya (E, G dan I) warga sekitar lokasi kejadian digerebek saat mengkonsumsi narkoba di dalam rumah BS.
Keempatnya kemudian diboyong petugas unit Reskrim Polsek Hamparan Perak jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti alat isap dan paket sabu 1 jie.
Namun ironisnya, usai menjalankan proses pemeriksaan di ruang penyidik mako tersebut, para tersangka dikabarkan dilepas dengan tebusan sebesar seratus juta rupiah.
” Udah keluar BS bersama E, G dan I, bayar Rp.100 Juta,” cetus warga.
(Laporan dari Hamparan Perak, MB)