Teks Foto: Resi e-KTP Milik Pemohon Rizky Amaliyah Batubara yang Diterima dari Disdukcapil Kota Medan. (MB)
Medan Berita
Berjalan sudah tiga (3) bulan lamanya, pengurusan e-KTP di Kantor Kecamatan Medan Petisah tak kunjung selesai dan warga merasa pembuatan KTP Elektronik terlalu rumit.
Hal inilah yang dikeluhkan Udin Batubara (50) warga Jalan Nibung Raya, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah kepada Medanberita, Kamis (03/01/2019) siang.
Dijelaskannya, penyerahan berkas kepengurusan e-KTP milik anak pertamanya Rizky Amaliyah Batubara (18) di Kantor Kecamatan Medan Petisah, Jalan Iskandar Muda, Medan pada tanggal 28 September 2018.
Kemudian pegawai Kecamatan Medan Petisah menyarankan agar pemohon pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP.
Mendengar hal itu, Udin bersama anaknya itupun mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Medan yang berada tak jauh dari kantor Kecamatan tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan kelengkapan data pemohon, selanjutnya pegawai Disdukcapil memberikan Surat Keterangan (Resi) kepada pemohon Nomor: 464.059/YBS/DAFDUK/XI/2018 yang distempel dan ditandatangani Kadis Disdukcapil Kota Medan, Drs OK Zulfi, M.Si dengan masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
” Mulai tanggal 1 November 2018, kepengurusan e-KTP dikembalikan ke kantor camat masing-masing pak,” ucap pegawai Disdukcapil di lantai dua kepada Orangtua pemohon.
Setelah itu, orangtua pemohon kembali mendatangi Kantor Kecamatan Medan Petisah dan memberikan Resi yang diterimanya kepada pegawai kecamatan saat itu untuk mempertanyakan pencetakan e-KTP anak perempuannya.
” Belum siap pak e-KTP nya, karena blangko tidak ada,” ucap pegawai kecamatan sembari memberikan Resi yang diterima kepada Udin yang didampingi anak pertamanya itu dan menyarankan agar kembali datang seminggu kemudian,” kata pegawai kepada Bapak anak enam ini.
Tiba dihari yang dijanjikan, Jum’at (05/10/2018), Udin selaku orangtua pemohon pun setelah itu mendatangi Kantor Camat yang dipimpin Parlindungan Nasution tersebut dan pegawai kecamatan mengatakan, bahwa kepengurusan e-KTP belum siap dan menyarankan agar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
” Belum siap pak e-KTP nya, karena blangko tidak ada, kalau kurang puas coba bapak datangi Dinas Pendudukan,” cetusnya.
Merasa berang, Udin lalu bertanya lagi, apa udah bisa diambil KTP nya tahun 2020,? lalu pegawai menjawab, enggaklah pak, nanti bapak datang lagi,” sebut pegawai lagi tanpa menjelaskan hari yang ditentukan.
Dengan wajah kesal dan kecewa, lalu Udin selaku orangtua pemohon pergi meninggalkan Kantor Kecamatan Medan Petisah.
Ketika dikonfirmasikan Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, perihal keluhan warganya, Kamis (03/01/2019) sekira pukul 12:03 WIB, sampai berita ini diturunkan, Minggu (06/01/2019) malam belum ada tanggapan meskipun laporan via SMS status terkirim.
(Laporan dari Medan, MB)