Medan Berita
Menindaklanjuti surat laporan kasus penganiayaan kakak kandung, Ramly Hati dan Gunawan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, Medan, Leesam kemudian curhat kepada Wartawan usai dilakukan penahanan, Selasa (30 April 2019) malam.
“Synya khan posisi di pihak yg gak punya dana dan power. Tahulah kalo pihak yg gak punya selalu dibuat jd pihak yg bersalah khan,” keluhnya kepada awak media.
Selaku anak ketiga dari empat bersaudara, Leesam (48) membantah melakukan penganiayaan terhadap kakak pertama dan adik laki-lakinya itu.”Kalo visum kita gak diberitahu tapi kalo bukti videonya sdh sy lihat sendiri, tdk ada pemukulan sama sekali ,tapi bisa2nya sy dituduh ikut mengeroyok,” sebutnya.
Lessam yang tinggal di rumah Almarhumah Ibunda Liem Ming Djie, Jalan Gatot Subroto, Kec. Medan Petisah lanjut berkata, yg ditangkap paksa itu ada 2 org, sy dan kakak kedua, Linawaty (51) yang tinggal di Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur,” cetus Leesam dan waktu itu sama-sama, Minggu tanggal 07/04/2019 di Polsek Medan Baru kita jg ada buat pengaduan khan ?.Jd pengaduan kita itu split, cuma knp pengaduan mrk ekspress kali dan ada spkapnya sedangkan punya kita sampe sy sdh ditahan hari ini, Rabu (01 Mei 2019) baru di teken spkapnya,” terang pengelolah Lee Garden Hotel.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada media mengatakan,”Keduanya (Lienawati dan Leesam-Red) kami amankan dengan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP. Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah,” ungkapnya di media, Kamis (02-05-2019).
Hal itu terjadi pada Minggu (07-04-2019). Saat itu korban Ramly Hati bersama Suaminya, Darwan Muktar datang ke rumah mendiang Ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang. Ketika berada di dalam rumah, korban (Ramly) dan tersangka yang masih hubungan saudara kandung itu bertengkar hingga berujung aksi penganiayaan terhadap kedua korban.
“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan supir, akibat penganiayaan tersebut, korban Ramly mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan, luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah,” sebut Putu.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Kasat Reskrim, kemudian korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.”Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi serta video rekaman keributan akhirnya mengamankan kedua tersangka. Keduanya dikenakan pasal 170 jo pasal 351 KUHpidana dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi Wartawan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK terkait kasus laporan di unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban, Kamis (02 Mei 2019) malam begitu juga kasus laporan Leesam di Mako Polsek Medan Baru saat dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba juga belum ada jawaban.
(MB)