Teks Foto: Penasehat Hukum Ternama Provinsi Sumut, Lambas Pasaribu, SH. MH. (MB)
Medan Berita
Terkait tindaklanjut kasus laporan sepihak yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan mengabaikan laporan split di Polsek Medan Baru, menuai kritikan dari salah satu Penasehat Hukum (PH) ternama di Provinsi Sumatera Utara.
” Kalau perkara yang ini sudah banyak kasusnya yang sama, timpang sebelah padahal sama – sama melapor, apalagi latar belakangnya adalah keluarga dekat, maunya polisi bertindak adil menyelesaikan perkara tersebut, kepolisian mempunyai ketentuan tentang management Penyidikan yaitu Perkap No.14 Tahun 2012 tentang management Penyidikan Tindak Pidana BAB I ketentuan Umum point 14, jelas menyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, intinya semua LP harus ditindaklanjuti dan hak pelapor adalah mendapat SP2HP dan SPDP sehingga pelapor mengetahui perkembangan Perkaranya, akan tetapi karena perkara ini adalah keluarga dan Kakak/abang adik polisi juga bisa menganjurkan berdamai, apalagi ini kan delik aduan,” ungkap Lambas Tony Pasaribu, SH. MH kepada Wartawan, Senin (06/05/2019) pagi.
Menurutnya, jangan sampai menimbulkan kesan ada “tebang pilih” justru nantinya akan menimbulkan kecurigaan dan dendam tak berkesudahan sesama keluarga karena hanya cekcok mulut dan kita juga tidak tau apa yang dipersoalkan, masa cuma menyela pembicaraan langsung main bogem atau aniaya,?” kata Candidat Doktor Ilmu Hukum.
Kecuali, lanjut Lambas berkata, kasus pembunuhan atau ada yang cidera berat, ini penganiayaan ringan saja tapi dibesar-besarkan, periksa dulu latar belakang terjadinya peristiwa cekcoknya, dalam masalah keluarga latar belakangnya ini pasti ada masalah sebelumnya misalnya masalah perdata semisal masalah hak,” ujarnya.
Menurut Lambas, dimana-mana sama saja penyidikan sangat lamban dan terkesan lamban seharusnya sesuai Perkap No 14 Tahun 2012 ini siapapun tak boleh pandang bulu, LP dari siapa saja harus ditindaklanjuti kepolisian harus murni jd penegak hukum dan keberpihakan itu ada pada supremasi hukum jangan selalu berpihak kepada yang punya duit,” sebut Lambas yang juga Dosen Fak Hukum di Univ Quality Berastagi sembari menambahkan, rata rata kinerja polisi sekarang dipertanyakan, kejujuran dalam bertindak penyidik sekarang sudah sangat memprihatinkan, saya gak tau kedepannya bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini, seharusnya Polisi itu harus jadi pengayom masyarakat dan harus mengingat bahwa Rakyat itu subjek hukum yang mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum dan setiap warga negara Indonesia ini punya Hak azasi (HAM),”Persamaan dihadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun,” tegasnya.
Kasat Reskrim Paparkan Laporan Penganiayaan di Unit Pidum
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, “Keduanya (Lienawati dan Leesam-Red) kami amankan dengan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP. Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah,” ungkapnya di media, Kamis (02/05/2019).
Adapun kejadian tersebut, sambung Perwira Menengah tersebut, hal itu terjadi pada Minggu (07/04/2019). Saat itu korban Ramly Hati bersama Suaminya, Darwan Muktar datang ke rumah mendiang Ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang.
Ketika berada di dalam rumah, korban (Ramly) dan tersangka (Leesam dan Lienawati-Red) yang masih hubungan saudara kandung itu bertengkar hingga berujung aksi penganiayaan terhadap kedua korban.
“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan supir, akibat penganiayaan tersebut, korban Ramly mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan, luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah,” sebut Putu.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Perwira lulusan Akpol ini berkata, kemudian korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
” Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi serta video rekaman keributan akhirnya mengamankan kedua tersangka. Keduanya dikenakan pasal 170 jo pasal 351 KUHpidana dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim tidak menjelaskan bahwa kasusnya Split di Polsek Medan Baru sebagaimana yang diutarakan terlapor Leesam yang juga korban saat kejadian.
” Waktu itu sama-sama tanggal 07/04/2019 di Polsek Medan Baru kita jg ada buat pengaduan khan ?.Jd pengaduan kita itu split, cuma knp pengaduan mrk di (Unit Pidum) ekspress kali dan ada spkapnya sedangkan punya kita sampe sy sdh ditahan hari ini, Rabu (01 Mei 2019) baru di teken spkapnya,” ungkap Leesam (48) kepada Wartawan.
Selaku anak ketiga dari empat bersaudara, Leesam membantah melakukan penganiayaan terhadap kakak pertama dan sang adik.
” Kalo visum kita gak diberitahu tapi kalo bukti videonya sdh sy lihat sendiri, tdk ada pemukulan sama sekali ,tapi bisa2nya sy dituduh ikut mengeroyok,” sebutnya.
Lanjut Leesam yang tinggal di rumah Almarhumah Ibunda Liem Ming Djie, Jalan Gatot Subroto, Kec. Medan Petisah berkata,” Synya khan posisi di pihak yg gak punya dana dan power. Tahulah kalo pihak yg gak punya selalu dibuat jd pihak yg bersalah khan,” cetusnya.
Tambah Leesam, yg ditangkap paksa itu ada 2 org, sy dan kakak kedua, Linawaty (51) yang tinggal di Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur,” terangnya.
Sebelumnya guna perimbangan berita saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK belum lama ini terkait kasus laporan di unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban, begitu juga kasus laporan Leesam di Mako Polsek Medan Baru saat dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba juga belum ada jawaban.
(MB)