Dilaporkan Tentang Kejahatan Terhadap Perkawinan, Rizky Bantah Keterangan Istri Pertama

example banner

Medan Berita

M. Rizky (24) membantah keterangan istri pertama, Ikradina Hasibuan (25) yang melaporkan dirinya ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan laporan kejahatan terhadap perkawinan seperti yang tertuang dalam Pasal 279 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Rizky, setelah empat tahun berlalu pisah ranjang dari mulai 2013 s/d 2017 dengan istri pertamanya yang akrab disapa Dina, dirinya sempat mencoba menghubungi nomor ponsel istrinya itu untuk memberitahukan rencana pernikahannya terhadap wanita lain namun tidak mendapat respon.

” Aku hubngi (Dina-Red) mllui tlfon untuk memberitahukan akan menikah lagi tapi gk ad respon n kbar,” ungkap Rizky kepada Wartawan, Jum’at (10/05/2019) siang.

Upaya demi upaya telah dilakukan untuk memberitahukan kepada Dina namun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya Rizky memutuskan menikah dengan Dewi dan dikaruniai satu anak perempuan.

” Kami nikah tgl 24 mei 2017….n d karuniai 1 anak,” terangnya sembari menambahkan, bahwa istrinya Dina sudah bertunangan dengan pria lain dan mereka akan menikah setelah lebaran ini,” cetus Rizky.

Terkait surat laporan di Polsek Sunggal tentang menelantarkan anak simatawayang kembali lagi Rizky membantah.

” Tak benar itu, sampai hari ini aku tetap menafkahi anak simatawayangku, Syifa. Dulu aku kasih 300 ribu tiap bulan. Ttp ksh cuman sekitar 5 tw 6 bln gt karena kondisi belum dapat kerja,”

Rizky menceritakan, awal retaknya bahtera rumah tangga dirinya dengan istri pertamanya, Ikradina disebabkan dugaan adanya campur tangan mertua.

” Sejak tinggal di rumah mertua, ibu mertua prempuan, Deliaty Lubis pernah ambil uang tabunganku Rp.500 ribu tnpa spngetahuanku, padahal uang tabungan bwt ankku,” keluhnya kemudian baru mertua katakan dengan istri bhwa tlah ambil uang simpananku,” ucap Rizky.

Tanpa alasan yang jelas, Rizky yang sebelumnya tinggal bersama istrinya yang akrab disapa Dina dan bayi perempuannya (Syifa-Red) yang masih berusia satu bulan di rumah mertua, Jalan Komplek Abdul Hamid, Nst, Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal DS tiba-tiba diusir oleh mertua laki-laki, Syrifuddin Hasibuan pada tahun 2013 tanpa ada pembelaan dari istri pertamanya tersebut.

Merasa tak bersalah dan kesal hati kemudian Rizky memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Dusun VII, Kampung Banten, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru sementara  istrinya Dina dan balitanya tinggal di rumah mertua.

 

Kemudian setahun berlalu usai pengusiran dirinya tahun 2013, lalu Rizky mendapat panggilan dari penyidik unit PPA Polsek Sunggal, Bripka Siti Fauziah Nasution sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan Nomor LP/549/III/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 12 Maret 2014 tentang tindak pidana melantarkan orang lain dalam lingkungan keluarga atas laporan Pasal 49  dari UU RI nomor 23 Tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh istri pertamanya, Ikaradina.

” Krna hak ku kn gk ad d penuhi istri…..mlh d laporkan….trus d polsek d caci maki aku ma ibu mertua perempuan,” sebutnya saat bertemu keduanya di Polsek Sunggal untuk menghadiri panggilan pertama penyidik pada tanggal 25 Maret 2014 pukul 10:00 WIB.

Kemudian, lanjut Rizky berkata, ia juga sangat menyayangkan perlakuan istri pertamanya terhadap dirinya.

Trus dina pernah menampar sya wktu d kerjaan brsma preman dan Trus mw pulg absen krja aku gk d ksh, tkut larikn diri, lalu aku d bw d dapn prima center n d emop2 ma mreka,” keluhnya.

Rizky menambahkan, saat dirinya datang untuk memberikan nafkah, ia mendengar kabar mertua laki-lakinya meninggal dunia pada tahun 2017 akibat sakit keras.

Singkat cerita, merasa tak senang lagi, Dina lalu melaporkan kembali Rizky empat tahun kemudian ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam kasus barang siapa yang kawin sedang diketahuinya bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan di kantor urusan agama, Jalan Sei Mencirim, Dusun III Payageli, Kec. Sunggal.

” Setelah itu saya dilaporkan lagi sama Dina ke Polrestabes Medan tentang Pasal 279 tentang Perkawinan halangan dan diketahui dari Surat panggilan Laporan Polisi Nomor: LP/1637/K/VIII/2017/SPKT/Restabes Medan, tanggal 16 Agustus 2017 yang ditangani oleh penyidik pembantu atas nama Bripda Fanny Dwi Sandy,” bebernya.

Lanjut Rizky, meskipun demikian saya tetap memenuhi surat panggilan pertama penyidik itu dan membantah keterangan pelapor istri pertama.

” Semalam, Kamis (09/05/2019) saya menghadiri panggilan pertama di unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, dihadapan bu Fanny saya tetap membantah laporan Dina,” jelasnya.

 

Istri Pertama Hanya Minta Hak Anak

Dina mendesak istri kedua, Dewi dari suaminya Rizky untuk meminta hak anak yang ada padanya.

” 500 perbulan dr umur sebulan smpk 6 taon,” ucap istri pertama.

Tak sanggup memenuhi permintaan istri pertama lalu Dewi menerangkan bahwa kondisi rumah tanggannya pas-pasan.

” Din mohon maaf kami enggak sangguplah din kalo ngeluarin segitu banyak. Karna posisi Rizky juga kerjanya enggak nentu. Lebih sering enggak kerjanya dari pada kerja Din. Makan kami aja dari hasil kerjaku aja din. Bkn dari hasil dia. Taula gaji guru brp Din. Bukan sedikit itu din kalao ditotalin lebih 20 juta kan. Kalo 1 jt tadi masih bisa aku hutang2 din” keluh Dewi. Namun Dina tidak menghiraukan perkataannya.

 

Tak Bisa Penuhi Permintaan, Penyidik PPA Suruh Pelapor Lanjutkan Aja

Penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Bripda Fanny Dwi Sandy diduga menyuruh pelapor, Ikradina untuk meminta sejumlah dana terlapor, Rizky terkait surat laporan yang ditanganinya.

” Aku udh kbrn tntg ne smw m kk Fany n jgn lma” kelen ambl kptsan krn brkas kelen dah mw msuk k jaksa,” ucap Dina kepada Dewi.

Jika permintaanku tidak dipenuhi, kata Dina, penyidik menyuruh untuk melanjutkan kasusnya.

” Kt kk fany aj kalau keln gag bz penuhi yg aku mntak dy surh buat lnjutkn aj,” tambah Dina lagi menirukan ucapan penyidik.

Ketika hal itu dikonformasi kepada  penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Medan, Bripda Fanny Dwi Sandy menjawab, Jum’at (10/05/2019) malam.

” Selamat malam pak. Mengenai perkembangan tindak lanjut thd laporan tersebut telah saya tuangkan ke dalam SP2HP. Apabila ada informasi yg ingin ditanyakan pelapor ,silahkan datang ke kantor untuk koordinasi dengan penyidik agar beritanya tidak simpang siur. Trimakasih,” terangnya.

(Medan)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *