Teks Foto: Mapolsek Medan Baru. (MB)
Medan Berita
Informasi penangkapan sepasang kekasih dalam kasus narkoba di Mako Polsek Medan Baru tampaknya terkesan ditutupi sampai hari ini dua perwira tidak memberi keterangan pasti ketika ditanyakan awak media hingga, Selasa (28/05/2019) malam.
Data yang diterima sebelumnya, petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria inisial AT warga Ayahanda, Kec. Medan Petisah bersama teman wanitanya di kawasan Kampung Kubur, Jln. Dzainul Arifin, Medan pada tanggal (21/05/2019) sekira pukul 23:30 WIB.
Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa alat bong dan sisa sabu pemakaian keduanya.
“AT dan teman wanitanya ditangkap dari Kampung Kubur, dapat alat bong dan sisa sabu pakaian mereka,” sebut sumber kepada Wartawan.
Selanjutnya, petugas memboyong keduanya ke Mako Polsek Medan Baru yang beralamat di Jalan Nibung Utama No.1, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah.
Usai dilakukan penahanan terhadap keduanya, awak media mendapat kabar bahwa keduanya diduga akan dilepas dari balik jeruji besi.
” Kabarnya Tersangka AT dan teman wanitanya mau keluar dalam berapa hari ini dari sel,” lanjut sumber menjelaskan.
Saat dikonfirmasi terkait tangkapan narkoba di kampung kubur pada tanggal 21 Mei 2019 malam kabarnya mau dilepas,? Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa Tobing, SIK, Minggu (26/05/2019) mengatakan,”blm tau siapa namany,” ucapnya.
Ketika dibalas satu diantara yang diamankan atas nama AT, perwira melati satu ini menyarankan agar menghubungi Kanit Reskrim
“Wa aja kanit,” ucapnya singkat.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan, Selasa (28/05/2019) sekira pukul 23:30 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH menjelaskan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.
Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.
Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini, kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan, ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum.
Terkait dalam kasus ini, kata Lambas, polisi sudah berhasil menangkap dan menemukan alat bukti penggunaan narkoba yang dipergunakan oleh kedua anak muda yang merupakan tiang negara bagaimana bangsa ini kelak apabila generasi mudanya rusak oleh narkoba,? prosesnya harus jelas dan tegas oleh polisi jangan ditutup – tutupi hal ini juga bertujuan agar ada efek jera kepada pengguna lain dan bila perlu memutus jaringan peredarannya, bisnis narkoba ini sangat besar untungnya sehingga sasaran para pengedar sudah tidak memandang bulu,” tegasnya.
Apabila polisi dalam hal ini terkesan tangkap lepas, Candidat Doktor Ilmu Hukum menyebut, kinerja polisi dan tekad mereka membrantas Narkoba sesuai amanah undang -undang wajib dipertanyakan, tangkap lepas itu justru menunjukkan kelemahan polisi, jangan sampai hal ini jadi gambaran kepada pengedar dan pengguna lainnya.
Peredaran narkoba di Indonesia kondisinya sudah mengkhawatirkan. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh POLRI dimana angka kasus peredaran narkoba di Indonesia mengalami peningkatan sebagai berikut: pada tahun 2010 jumlah kasus narkoba berjumlah 17.384 kasus dengan jumlah tersangka sebesar 23.900; pada tahun 2011 terjadi peningkatan kasus menjadi sebanyak 19.045 dengan jumlah tersangka sebanyak 25.154; pada tahun 2012 jumlah kasus sebesar 18.977 dengan jumlah tersangka sebanyak 25.122; pada tahun 2013 berjumlah 21.119 kasus dengan total 28.543 tersangka; serta pada tahun 2014 terdapat sebesar 22.750 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30.496.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah bertujuan antara lain untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; memberantas peredaran gelap narkotika.
Jadi saya sarankan, ucap Lambas, polisi jangan bermain api dalam pemberantasan narkoba, bayangkan jika yang jadi pengguna itu adalah anak atau keluarga sendiri, rehabilitasi pengguna diatur undang – undang tapi bukan menjadi jalur menghindari hukuman pidananya,” imbau pria berdarah batak asal Tapanuli Utara.
(MB)