
Teks Foto: Surat Laporan Korban Yusni Hotmaria Sinurat di Polres Tobasa, Selasa (25 September 2018) lalu. (MB)
TOBASA (Medan Berita) – Korban Yusni Hotmaria Sinurat (62) melalui Kuasa Hukumnya, Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH mengeluhkan Surat Laporan Polisi (LP) tentang perkara Penipuan dan Penggelapan “mengambang” hampir setahun lamanya di Polres Tobasa, Rabu (29 Mei 2019).
Dijelaskan pelapor Yusni Hotmaria Sinurat warga Jalan DI Panjaitan, Kec. Balige, Kab. Tobasa sebelumnya membeli tanah milik Togu Siahaan senilai Rp. 1 Milliar 50 juta dengan ukuran 33 x 9 Meter di Kota Balige melalui perantaraan atau kuasa jual Terlapor Elyana Yosifin Siahaan (50) pada tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 12:00 WIB ketika berada di Jalan DI. Panjaitan, Tobasa.
Setelah itu pelapor membayar sesuai kesepakatan sampai lunas namun tanpa alasan jelas, Terlapor Elyana warga Lumban Silintong, Balige Cafe Putri Tao, Kec. Balige, Kab. Tobasa justru mengurus sertifikat tanah atas pemilik sebelumnya (Togu Siahaan) kemudian pelapor merasa dirugikan karena Terlapor dan pemilik tanah tidak menyerahkan setifikat tersebut untuk dibalik namakan atas nama pelapor status pembeli.
Ironisnya diketahui sertifikat tersebut sudah berada ditangan pihak lain inisial JT (54) dan anehnya lagi JT yang diketahui mantan caleg Provinsi dari PDIP dapil 9 Sumut yang kebetulan kalah dalam pileg yang lalu dengan sepihak telah mengolah tanah terperkara sementara tanah tersebut masih status quo karena belum ada putusan yang inkrah.
Oleh karenanya, pelapor Yusni Hotmaria Sinurat menilai JT telah merebut hak atas tanahnya dengan cara melawan hukum, sementara proses laporan pelapor yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/177/IX/2018/SU/TBS, Selasa (25 September 2018) lalu di Polres Tobasa sampai sekarang masih mengambang dan belum sampai pada penetapan tersangka padahal bukti penyerahan uang dan saksi sudah lengkap diperiksa oleh penyidik.
Sebagai Kuasa Hukum, Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH kepada Wartawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan JT yang menyerobot tanah yang dibeli pelapor tersebut.
“Sertifikat sudah diblokir di BPN Tobasa dan tidak bisa dialihkan atas nama siapapun sampai adanya putusan yang inkrah,” ucapnya.
Lanjut Penasehat Hukum pelapor berkata, selain dilaporkan secara pidana tindakan Terlapor Elyana Yosifin Siahaan yang diduga melanggar 372 dan 378 KUHPidana beserta 3 orang lain berinisial HS, LS, LP, masing -masing berperan sebagai perantara dalam jual beli tanah tersebut.
“Korban juga sudah menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri Balige dengan perkara No 59 /Pdt.G/ 2019/ PN.BLG,” terangnya.
Menurut Lambas, lambannya proses perkara ini hampir setahun lamanya sudah memberikan celah timbulnya perkara baru yaitu penyerobotan tanah yang dilakukan oleh JT yang merupakan saudara atau diketahui suami mereka abang beradik dengan Terlapor Elyana Yosifin Siahaan.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya mengharapkan ketegasan dan penegakan supremasi hukum oleh Kepolisian dan Jaksa agar persoalan kepemilikan tanah tidak carut marut dan menimbulkan masalah seperti ini yang berpotensi menimbulkan konflik, kita harus dukung program Presiden Jokowi untuk pendaftaran dan penegasan status kepemilikan tanah masyarakat,” jelas Candidat Doktor Ilmu Hukum.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada Penyidik Polres Tobasa, Fridoni Sitorus yang menangani perkara tersebut tentang sudah sampai mana perkembangan terkait surat laporan pelapor Yusni Hotmaria Sinurat yang mengeluhkan hampir setahun lamanya disebut-sebut laporannya mengambang, Rabu (29 Mei 2019), dirinya mengatakan,”Coba dikirim fotonya. Biat kita pastikan sama siapa kita menyampaikan informasi dalam hal penyidikan. Foto sdra,” kata penyidik kepada awak media ini.
Maksudnya foto aku pak,? tanya awak media ini kepada penyidik. Iya,”jawabnya sembari mengulangi ucapannya,”Biar bisa kita pastikan dalam hal penyampaian informasi,” sebut penyidik. Itukan udah di DP pak,”terang awak media.
Ok. Biar dipertegas lg sama korbannya. Bahwa awalnya korban sendiri yang meminta agar menunggu. Namun saat kita tetap kita proses,” cetus penyidik.
Izin pak fri bisa diberitau pangkat pak fri biar lengkap pemberitaannya,”tanya wartawan lagi.
Datang saja kekantor Unit pidum sat reskrim polres tobasa. Senin kita tampung, karna besok kami kepolda,” ucap penyidik yang membuat awak media ini merasa keheranan dengan jawabannya.
Biar relevan koordinasinya, datang ke kantor sekalian sama korbannya. Kita jelaskan,” tambah penyidik.
Jadi apa tanggapan pastinya ini terkait laporan korban? tanya media lagi, lalu penyidik menyarankan Kirim kartu persnya dulu bos.
Selanjutnya awak media mengirimkan foto kartu pers ke Akun Whatsapp penyidik tersebut meskipun sebelumnya awak media ini sudah memperkenalkan diri kepadanya.
Masalah pangkat, kita ngobrol di kantor, informasi lebih lanjut silahkan koordinasi sama PH korban, klau gk mau datang kekantor,” terang penyidik mengakhiri.
(Tobasa, MB)