Teks Foto: Terdakwa, Pratu Resbin Sihotang Saat Menghadiri Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I, Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 45, Kec. Medan Selayang, Rabu (10/07/2019). (MB)
Medan Berita
Laporan kasus penganiayaan terhadap korban Leo Sembiring dengan terdakwa adik iparnya, Pratu Resbin Sihotang akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I, Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 45, Kec. Medan Selayang, Rabu (10/07/2019).
Sidang perdana kasus penganiayaan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Polisi Militer selama dua tahun lebih ini selain dihadiri oleh terdakwa juga dihadiri oleh korban, para saksi dan sejumlah awak media yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkol CHK Agus Husein, SH, MH didampingi Hàkim Angota 1, Letkol CHK Sahrul, SH, Hakim Anggota 2, Mayor CHK JM Siahaan, SH, Panitera, Peltu Ribut Budi Santoso juga turut dihadiri Oditur Militer, Mayor Darwin Hutahayan, SH.
Persidangan kali ini mendengar keterangan empat (4) orang saksi yakni Leo selaku korban, Sulaiman, Benny dan Kopda Nikmat namun keterangan para saksi dipersidangan dibantah oleh terdakwa Pratu Resbin Sihotang.
Majelis Hakim, Letkol CHK Agus Husein, SH, MH mengatakan, bahwa persidangan ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 18 July 2019 dalam agenda menunjukan bukti-bukti ke dalam persidangan selanjutnya sidang ditutup.
Saat dikonfirmasi awak media, terdakwa Pratu Resbin Sihotang enggan memberikan tanggapannya terkait sidang yang ia jalani.
Sementara itu, korban Leo dihadapan Wartawan mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak tau dimana keberadaan anak- anaknya setelah pada malam kejadian itu dibawa oleh terdakwa pergi dari rumahnya.
Dalam dekat ini, korban berencana akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak untuk mengusut tuntas dimana keberadaan anak-anaknya saat ini.
“ Sudah tiga tahun kami pisah bang, saya tidak tau dimana mereka,” ucap Leo.
Dijelaskan korban Leo Sembiring (29), bahwa dirinya mendapatkan penganiayaan oleh adik iparnya terdakwa Pratu Resbin Sihotang pada tangal 24 September 2016 sekitar pukul 01.30 WIB tepatnya dua tahun yang lalu, dimana terdakwa Resbin Sihotang yang dulunya Anggota Yonzipur 17 Mulawarman datang ke kediaman korban dan langsung masuk ke kamar tidurnya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang berprofesi sebagai Wartawan media online terbitan Medan, terdakwa juga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban, hingga membuat tiga anak korban menjerit ketakutan karena melihat ayahnya dianiaya oleh terdakwa. Beruntung aksi brutal yang dilakukan anggota TNI tersebut, korban kemudian berontak dan berlari untuk menyelamatkan diri.
Selanjutnya korban menghubungi pihak keluarganya dan kembali mendatangi kediaman terdakwa yang berlokasi di Jalan Pertanen, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, namun situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan terdakwa datang bersama dua orang saudaranya Rumpun Sihotang yang juga pecatan dari Yonkav 6 Medan bersama Timbul.
Dikarenakan situasi yang kurang baik, Leo pun akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Denpom 1/5 Medan, Jalan Letjen Suprapto, No.4, Kec. Medan Maimun lalu Petugas jaga mengarahkan agar luka korban divisum ke rumah sakit terdekat.
Setelah melakukan visum di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Jalan Prof. HM Yamin, No.47, Kec. Medan Timur selanjutnya korban mendatangi kantor dinas Polisi Militer tersebut dan kemudian korban kembali ke kediamannya di Desa Tuntungan, setibanya, korban tidak lagi melihat istri dan tiga orang anaknya yang masih balita,” terang Leo.
(MB)