Rizky Putuskan Gugat Cerai Talak dengan Ikradina

example banner

Teks Gambar: Surat Permohonan Cerai Talak Rizky dengan Ikradina Hasibuan di Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam, Jalan Mahoni, Nomor 3, Kab. Deli Serdang. (MB)

 

D. SERDANG (Medan Berita)

Muhammad Rizky memutuskan untuk mengakhiri hubungan rumah tangganya kepada Ikradina Hasibuan dengan cara mengajukan permohonan cerai talak ke Kantor Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam, Jalan Mahoni, Nomor 3, Kab. Deli Serdang, Rabu (10/07/2019).

 

Adapun yang menjadi alasan dalil-dalil pemohon Muhammad Rizky mengajukan cerai talak terhadap istri pertamanya itu adalah:

Bahwa pada tanggal 09 Maret 2013, pemohon, Muhammad Rizky (25) warga Jalan Sei Mencirim, Gang. Kampung Banten, Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dengan termohon, Ikradina Hasibuan (26) penduduk Jalan Komplek Abdul Hamid Nst, Nomor H 36A, Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sunggal sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 379/64/III/2013 tanggal 09 Juli 2019.

Bahwa setelah pernikahan tersebut pemohon dengan termohon tinggal bersama di rumah orangtua termohon di Desa Lalang, sebagaimana alamat termohon diatas serta telah dikaruniai satu (1) orang anak bernama Rizky As Syifa (6).

Bahwa semula rumah tangga pemohon dengan termohon rukun dan harmonis, namun sejak akhir tahun 2013 antara pemohon dan termohon terus menerus terjadi perselihan dan pertengkaran dan tidak ada harapaan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut karena termohon tidak mau diajak pindah rumah dan Orangtua termohon juga tidak mengizinkan jika pemohon dan termohon pindah rumah.

Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada tanggal 03 Desember 2013 disebabkan pemohon ingin membawa termohon pindah ke rumah yang telah dibuat oleh Orangtua pemohon untuk pemohon dan termohon namun orangtua termohon tidak memberikan izin.

Bahwa sejak tanggal 03 Desember 2013 pemohon dan termohon tidak tinggal lagi bersama karena orangtua termohon mengusir pemohon dari rumah sehingga pemohon pulang ke rumah orangtua pemohon sedangkan termohon tetap tinggal di rumah orangtua termohon.

Bahwa pihak keluarga telah berusaha memberi nasehat akan tetapi tidak berhasil karena pemohon tetap pada prinsip untuk bercerai karena termohon sudah tidak mempunyai etikad baik lagi untuk menjalankan kehidupan rumah tangganya.

Perihal tentang pengajuan cerai talak itu, pria yang akrab disapa Rizky berharap agar Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkenan mengabulkan permintaannya.

” Td pagi smpai siang rizky d kntor pngadilan agama pakam bg. Ngurus surat cerai. N tgl 23/07/2019 nnti sidang pertama ny bg,” terang Rizky kepada awak media.

Istri pertamanya, Ikradina Hasibuan sebelumnya pernah melaporkan pemohon, Rizky ke Mako Polsek Sunggal sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan Nomor LP/549/III/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 12 Maret 2014 tentang tindak pidana melantarkan orang lain dalam lingkungan keluarga atas laporan Pasal 49 dari UU RI nomor 23 Tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan tentang penelantaran anak namun hal itu dibantah oleh Rizky.

Akibat tidak adanya kecocokan lagi dan dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, Rizky kemudian melangsungkan pernikahan terhadap istri keduanya, Dewi pada tanggal 24 Mei 2017 di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal dan dikaruniai satu anak perempuan.

Namun Ikradina Hasibuan merasa tidak terima kemudian melaporkan Rizky lagi ke Polrestabes Medan tentang Kawin halangan, Pasal 279 KUHPidana namun pelapor memberikan alasan atas hal itu.

(Laporan dari Deli Serdang, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *