Penertiban PKL Dugaan Ada Sangkut Paut dengan Kasus di Polsek Medan Baru

example banner

Teks Foto: Gang Kebakaran Ditutup Permanen Sejak Puluhan Tahun Tepat di Seberang Depan Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang ada di dalam gang kebakaran depan Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah diduga ada sangkut pautnya dengan penanganan kasus di kantor polisi tersebut.

“Kita menduga penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Kecamatan Medan Petisah dan personil Kepolisian ada kaitannya sama penanganan kasus di Polsek Medan Baru. Kenapa, karena penertiban yang dilakukan tidak menyeluruh hanya terfokus di gang kebakaran yang ada di depan Polsek Medan Baru saja sementara gang kebakaran yang dianggap menyalahi di tempat lain tidak ditertibkan,” kata Direktur Sumut Institute, Osril Limbong, SPd kepada Wartawan, Sabtu (20 Juli 2019).

Apalagi, jika dilihat dari pernyataan Waka Polsek, AKP Ully kepada para pedagang kemarin itu, menyarankan agar para pedagang yang berjualan di gang kebakaran tersebut disuruh jumpai Kapolsek,” ucapnya.

“Apa Polsek Medan Baru sekarang ini diberi tambahan tugas. Sampai-sampai PKL yang ada di gang kebakaran pun seolah dipaksakan untuk tutup. Kok saya baru tauh ia,” sebut Osril merasa keheranan.

Jika dilihat di lokasi, bagian tengah sepanjang gang kebakaran itu sudah ditutup menggunakan semen beton namun nyatanya sampai saat ini tidak dibongkar sudah puluhan tahun lamanya.

Kok pihak Polsek Medan Baru mau menutup bagian depan gang kebakaran itu lagi menggunakan seng, seperti halnya yang diutarakan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba kepada para pedagang waktu itu juga, bahwa bagian depan akan ditutup seng. Ini kan aneh, ucap Osril, nah sejatinya gang kebakaran itukan akses untuk mobil pemadam kebakaran keluar masuk apabila terjadi kebakaran.

Kalau lah penutupan itu dilakukan pihak Polsek Medan Baru, berartikan pihak Polsek Medan Baru sama saja seperti pengusaha yang ada di tempat itu yang sama-sama telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) dan atensi Walikota Medan,” jelas Osril.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *