Teks Foto: Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H Pasaribu, SH. MH. (MB)
Medan Berita
Terkait informasi dugaan terjadinya tangkap lepas (Talas) dua orang dalam penanganan kasus narkoba, ini tanggapan Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H Pasaribu, SH. MH kepada Medanberita, Kamis (25/07/2019).
” Seharusnya setelah penangkapan ditemukan bukti petunjuk “Bong”itu harus di periksa ke lab apakah bekas pakai karena pasti terpapar sisa Ampethamin ,kemudian berdasarkan petunjuk itu kedua tersangka harus di Tes urine ,setelah itu dilakukan pendalaman ,ini kok malah dilepas ,kalau tidak terbukti pemakai kenapa harus ada info kenak seratus jutaan, ?? tanyanya.
Lanjut dikatakan Doctor Ilmu Hukum ini, seandainya itu betul, polisi yang melakukan itu harus ditindak tegas bila perlu di pecat karena sudah tidak menjalankan tugas secara profesional dan sepertinya mengambil untung dari pemakai,kalau begini proses penanganan polisi kepada para pelaku narkoba dipastikan peredaran narkoba ini tidak akan pernah berkurang,” sebutnya.
Sebelumnya, diduga kedapatan alat isap bong sabu-sabu, dua pengunjung salah satu Hotel Ternama di Kota Medan dilepas petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Jum’at (28 Juni 2019) lalu.
Menurut keterangan sumber kepada Medanberita mengatakan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berjumlah enam orang mendapatkan informasi adanya pengunjung hotel inisial S bersama teman wanitanya V sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Bergerak cepat, tim petugas langsung ke lokasi sasaran, singkat cerita usai dilakukan penggeledahan di dalam kamar, para petugas menemukan alat isap bong pemakaian sabu-sabu, Sabtu (22 Juni 2019) siang.
“Dari S dan V, petugas yang berjumlah enam orang itu mendapatkan alat bong dari dalam kamar mereka. Keduanya baru pake sabu,” ungkap warga.
Lanjut sumber berkata, setelah dilakukan penahanan selang berapa hari kemudian, keduanya dilepas dengan tebusan seratusan juta rupiah.
“S dan V sudah keluar kenak Rp.150 Juta. Kabarnya S dah pulang ke Aceh dan kalau V sering mangkal di tempat hiburan malam,” terangnya yang menyebut kenal dengan satu dari dua yang ditangkap.
Dugaan terjadi penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba, selanjutnya dikonfirmasikan kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Priambodo, Minggu (21 Juli 2019) pukul 21:01 WIB melalui Akun Whatsapp, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban meski status laporan terkirim, Senin (22 Juli 2019) sekira pukul 02:11 WIB.
(MB)