Dikirim Surat Panggilan, Tersangka Elyana Tidak Hadir di Polres Tobasa

example banner

Teks Foto: SP2HP Dilayangkan Penyidik Polres Tobasa, Brigadir Frido Roni Sitorus ke Akun WA Ponsel Milik Kuasa Hukum, Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH Tanggal 12 Juli 2019. (MB)

 

Bacaan Lainnya

TOBASA (Medan Berita)

Layangan surat pemanggilan yang dilakukan penyidik pembantu di Polres Tobasa, Brigadir Frido Roni Sitorus terhadap status Tersangka Elyana warga Lumban Silintong, Balige Cafe Putri Tao, Kec. Balige, Kab. Tobasa tidak dihadiri oleh tersangka.

Hal itu diketahui dari Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH sebagai Kuasa Hukum Korban Yusni Hotmaria Boru Sinurat kepada Wartawan, Rabu (31/07/2019) pagi mengatakan, dalam isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim oleh penyidik ke Akun Whats App (WA) miliknya tujuan kepada kliennya atas nama Sdr Yusni Hotmaria Sinurat di Jln DI Panjaitan No.02 Desa Napitupulu, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir kode A3, Siantar Narumonda, Juli 2019 bertuliskan.

Rujukan

a. Laporan Sdr di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tobasa nomor : LP/47/III/2019/SU/TBS, tanggal 07 Maret 2019.

b. Surat Perintah Rujukan Nomor : SP.Sidik/213/XI/2018/Reskrim, tanggal 14 Nopember 2018.

2. Bersama ini kembali kami memberitahukan perkembangan penyidikan terhadap perkembangan laporan saudari,dimana kami telah menetapkan ELIANA J. SIAHAAN sebagai tersangka dan sudah mengirimkan surat penggilan pertama pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 untuk hadir pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas.

3. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam laporan saudari, apakah menyuruh melakukan, turut serta atau bersama-sama dengan ELIANA J. SIAHAAN dalam melakukan tindak pidana tersebut, dan akan kami beritahukan dalam bulan ini.

4. Telah dikirimkan kembali surat panggilan sebagai tersangka kepada ELIANA J. SIAHAAN untuk hadir pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019.

5. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar mengirimkan email melalui email sat Reskrim unit pidum Polres Tobasa : unitpidum restobasa@yahoo.com.Brigadir Frido Roni Sitorus.

6.Demikian untuk maklum dan terimakasih atas kerjasamanya.

an.Kepala Kepolisian Resort Tobasa Kasat Reskrim selaku penyidik AKP Nelson JP Sipahutar, SH. MM.

Terkait pemanggilan pertama tersangka tidak hadir sedangkan untuk pemanggilan kedua, lanjut Kuasa Hukum korban menyebut,” Belum tau,SP2HP ini juga secara fisik belum ada ke saya atau klien,apalagi mengetahui apakah sudah datang ke panggilan ke 2??.ini persoalan sudah masuk angin menurutku,masa tersangka yang di sangkakan 372 dan 378 tidak ditahan?padahal bukti sudah lengkap dan pemeriksaan saksi sudah lengkap,” ucap Lambas.

“Sampai saat ini belum ada penahanan,luar biasa polres Tobasa ini sangat baik kepada tersangka,” ujar penasehat hukum korban.

Ketika dikonfirmasi awak media ini kepada Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo, Rabu (31/07/2019) pukul 16:36 WIB melalui handphone selular, tentang apakah benar SP2HP pelapor atas nama Yusni Hotmaria Sinurat sudah dikirim penyidik Frido Sitorus ke Akun WA ponsel milik Kuasa Hukum korban, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

(Tobasa, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *