Kasus Lakalantas Hilangkan Nyawa Pengendara Sepmor Tidak Diproses Hukum

example banner
Teks Foto: Warga Sekitar Seketika Berada di Lokasi Lakalantas, Jalan Cempaka /Gaperta Asrama, Medan Helvetia, Selasa (30 Oktober 2018). (MB)

 

Medan Berita
Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menghilangkan nyawa salah seorang pengendara sepeda motor (Sepmor) di Jalan Gaperta, Kec. Medan Helvetia diduga tidak diproses hukum hampir setahun lamanya, Jumat (16 Agustus 2019).
Menurut keterangan sumber kepada awak media mengatakan, pelaku M. Pitrah Jaya Saragih sampai saat ini masih bekerja seperti biasanya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Tanjunggusta Medan.
Pelaku yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan usai kejadian diamankan petugas Kepolisian sektor (Polsek) Helvetia dan diboyong ke Mako Polsek Helvetia bersama barang bukti kendaraan milik pelaku dan para korban.
Ironisnya diduga pelaku tidak dimasukan petugas ke dalam sel melainkan dimasukan ke ruang Kanit Intel Polsek Helvetia.
Usai mengajukan ganti rugi perdamaian kepada keluarga Almarhumah Ika Rahayu (20) warga Dusun I C dalam, Desa Paya Bakung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang dan korban luka berat, Saskia Rahma Tika (19) warga Jln. Kelambir V, Gg. Sahabat Baru V, Kec. Tanjung gusta serta korban luka ringan, Riki Suwandi (25) warga Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, pelaku pun dibebaskan dan tidak diproses hukum.
” Kira-kira satu minggu pelaku ditahan di ruang Kanit Intel. Udah damai sama keluarga korban yang meninggal, korban anak pertama dari dua bersaudara. Ayahnya Y Lay Out di Koran harian Orbit,” sebut warga.
Ketika dimintai tanggapannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico, Bc.IP, S.Sos.M.Si mengatakan,” ini hoax saya sdh konfirmasi ke ybs kalau ga salah berita ini pernah saya dikirimi juga 2 bulan lalu,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (11 Agustus 2019) sekira pukul 21:05 WIB.
Saat disinggung tentang pernyataan Orang nomor satu tersebut, sampai berita ini diturunkan tak ada jawaban.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasikan dugaan pelepasan pelaku Lakalantas tersebut kepada Panit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Shary Sibayang, Senin (12 Agustus 2019) pukul 11:30 WIB melalui Akun Whats App, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dan dihubungin berulang kali tidak mengangkat meskipun ponsel miliknya berdering.
Sebelumnya, diketahui peristiwa Lakalantas itu terjadi saat pelaku M.Pitrah Jaya Saragih mengendarai Mobil Pajero, warna hitam, BK 1526 KP, Selasa (30 Oktober 2018), sekira pukul 07:45 WIB di Jalan Cempaka (Gaperta ujung) ujung, Kel. Tanjung gusta, Kec. Medan Helvetia.

Sesampainya di depan mini market Alfa Midi, Jalan Cempaka /Gaperta asrama, mobil Pajero hitam BK 1526 KP yang dikendarai oleh M. Pithra Jaya Saragih dengan kecepatan tinggi mendahului satu unit mopen yang belum diketahui nomor platnya warna kuning.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum selesai mendahului angkot tersebut, mobil Pajero yang dikemudikan Pelaku yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) penduduk Jalan Setia Budi Pasar 1 Perum Ray Pendopo 5 No.22, Lingkungan VI, Tanjung Sari Medan menabrak pengemudi Sepmor Honda Scoopy putih, BK 2877 ACN yang dikemudikan Ika rahayu berboncengan dengan Saskia Rahma Tika, hingga terseret dan kemudian menabrak Sepmor Jupiter BK 6721 ACL yang dikemudikan Riki Suwandi yang datang searah dari Jalan Setia menuju Jalan Cempaka / Gaperta asrama hingga membuat anak kostan di Jalan Gereja Tani Asih, Kec. Sunggal ini juga ikut terseret dan berhenti dipinggir jalan sebelah kanan.

Mengetahui terjadinya Lakalantas tersebut, warga masyarakat yang melintas dan berada di seputaran lokasi kemudian mendatangi untuk memberikan pertolongan.

Melihat satu dari ketiga korban terkapar dibadan jalan tak sadarkan diri, selanjutnya warga membawa ke Rumah Sakit terdekat sementara Pelaku diamankan di tempat kejadian bersama kendaraannya.

Mendapat informasi terjadi kecelakaan, petugas Kepolisian turun untuk melakukan pengamanan kendaraan kedua belah pihak korban dan pelaku untuk diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Korban Saskia Rahma Tika kabarnya meninggal dunia sementara temannya Ika Rahayu mengalami luka berat dan dirujuk ke RS Sari Mutiara sedangkan korban lainnya Riki Suwandi hanya mengalami luka ringan lecet pada telapak tangan sebelah kiri sementara pelaku bersama kendaraan mereka sudah dibawa ke Kantor Polsek Helvetia,” kata warga di lokasi kejadian.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni saat dimintai tanggapannya kepada Medanberita, Jum’at (02 November 2018) pagi mengatakan, “Ia benar, pengemudinya (MPJS) sudah kita tahan, satu korban meninggal dunia sementara lainnya mengalami luka-luka,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, terlihat warga sekitar masih memadati areal lokasi kejadian untuk mengetahui peristiwa lakalantas tersebut.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *