Teks Foto: Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH. (MB)
Medan Berita
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pengendara sepeda motor, Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H. Pasaribu, SH. MH menegaskan, agar pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.
Dijelaskannya, Minggu (18 Agustus 2019), jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas. Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
“Bahkan kalau ada yang mati, bisa diancam 12 tahun karena kelalaian dan ada kematian,” sebut Candidat Doctor Ilmu Hukum.
Ditambahkannya,”Itu pasal kelalaian dan wajib ditahan walaupun ada perdamaian. Perdamain itu bersifat meringankan bukan menghilangkan pidana menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai ini harus ditegakkan,” tegas Dosen Fak. Hukum di Univ. Quality Berastagi.
Saat disinggung, bahwa pelaku Lakalantas tidak ditahan di dalam sel Mapolsek Helvetia melainkan di dalam ruang Kanit Intel selama satu minggu, Lambas sangat menyayangkan hal itu terjadi.
” Lagi – lagi citra buruk penegakan hukum oleh polisi di Indonesia,penegakan hukum ibarat mata pisau tajam kebawah tumpul ke atas. Ini membuktikan ungkapan saya diatas bahwa kepolisian ternyata tidak satu persepsi dengan amanah undang -undang,ada kesan anak emas,dr jabatan pelaku jelas adalah seorang pimpinan di salah satu Lapas ,bukan berarti dia perlu perlakuan khusus,ruang tahanan disediakan di setiap polsek dan polres dan ketingkatan lebih tinggi,tp mungkin alasan polisi bisa saja bahwa pelaku punya itikad baik dan tidak akan melarikan diri,tapi marilah kita junjung bahwa setiap warga negara mempunyai persamaan dalam hukum,terkecuali sudah ada putusan pengadilan yang incraht membebaskan pelaku atau sebelum putusan bisa ditangguhkan penahanannya atas ijin Ketua PN setempat,” sebutnya.
Sebagai pengacara kondang asal Sumatera Utara, Dr Lambas menambahkan,”Harapan kita ,pelaku harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum apalagi pelaku orang yang melek hukum dengan gelar
SH.MH ,walaupun sudah bertanggung jawab memberikan ganti rugi ya tetap harus memberi tanggung jawab secara hukum,kemudian aparat penegak hukum tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
“Pasal 320 ayat 3 dan 4 jelas sudah mengatur yaitu “(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” terang Lambas.
Sebelumnya, diketahui peristiwa Lakalantas itu terjadi saat pelaku M. Pitrah Jaya Saragih mengendarai Mobil Pajero, warna hitam, BK 1526 KP, Selasa (30 Oktober 2018), sekira pukul 07:45 WIB di Jalan Cempaka (Gaperta ujung) ujung, Kel. Tanjung gusta, Kec. Medan Helvetia.
Sesampainya di depan mini market Alfa Midi, Jalan Cempaka /Gaperta asrama, mobil Pajero hitam BK 1526 KP yang dikendarai oleh M. Pithra Jaya Saragih dengan kecepatan tinggi mendahului satu unit mopen yang belum diketahui nomor platnya warna kuning.
Namun sebelum selesai mendahului angkot tersebut, mobil Pajero yang dikemudikan Pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) penduduk Jalan Setia Budi Pasar 1 Perum Ray Pendopo 5 No.22, Lingkungan VI, Tanjung Sari Medan menabrak pengemudi Sepmor Honda Scoopy putih, BK 2877 ACN yang dikemudikan Ika rahayu berboncengan dengan Saskia Rahma Tika, hingga terseret dan kemudian menabrak Sepmor Jupiter BK 6721 ACL yang dikemudikan Riki Suwandi yang datang searah dari Jalan Setia menuju Jalan Cempaka / Gaperta asrama hingga membuat anak kostan di Jalan Gereja Tani Asih, Kec. Sunggal ini juga ikut terseret dan berhenti dipinggir jalan sebelah kanan.
Mengetahui terjadinya Lakalantas tersebut, warga masyarakat yang melintas dan berada di seputaran lokasi kemudian mendatangi untuk memberikan pertolongan. Melihat satu dari ketiga korban terkapar dibadan jalan tak sadarkan diri, selanjutnya warga membawa ke Rumah Sakit terdekat sementara Pelaku diamankan di tempat kejadian bersama kendaraannya.
Mendapat informasi terjadi kecelakaan, petugas Kepolisian turun untuk melakukan pengamanan kendaraan kedua belah pihak korban dan pelaku untuk diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Korban Saskia Rahma Tika kabarnya meninggal dunia sementara temannya Ika Rahayu mengalami luka berat dan dirujuk ke RS Sari Mutiara sedangkan korban lainnya Riki Suwandi hanya mengalami luka ringan lecet pada telapak tangan sebelah kiri sementara pelaku bersama kendaraan mereka sudah dibawa ke Kantor Polsek Helvetia,” kata warga di lokasi kejadian.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni saat dimintai tanggapannya kepada Medanberita, Jum’at (02 November 2018) pagi mengatakan, “Ia benar, pengemudinya (MPJS) sudah kita tahan, satu korban meninggal dunia sementara lainnya mengalami luka-luka,” ucapnya.
Namun ironisnya pelaku tidak dimasukan ke dalam ruang sel Mapolsek Helvetia melainkan di masukan ke dalam ruangan Kanit Intel.
Usai mengajukan ganti rugi perdamaian kepada keluarga Almarhumah Ika Rahayu (20) warga Dusun I C dalam, Desa Paya Bakung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang dan korban luka berat, Saskia Rahma Tika (19) warga Jln. Kelambir V, Gg. Sahabat Baru V, Kec. Tanjung gusta serta korban luka ringan, Riki Suwandi (25) warga Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, pelaku yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan dibebaskan dan tidak diproses hukum hampir setahun lamanya.
(MB)
Post Views: 1,298
Comments
comments