Sabarudin Sembiring Bantah Gelapkan 2 Unit Sepmor

example banner

Teks Foto: Surat Pemanggilan Kedua Dari Sat Reskrim Polrestabes Medan kepada Sabar Sembiring. (MB)

Medan Berita
Sabarudin Sembiring (51) membantah bahwa dirinya melakukan penggelapan dua (2) Unit Sepeda motor (Sepmor) jenis Suzuki Satria FU dan Honda Beat.
Hal itu diutarakan pria yang diketahui berdomisili di Jln. Kelambir V, Gg. Karya, No.07, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia kepada Wartawan, Senin (19 Agustus 2019) sore usai menerima surat pemanggilan yang dituju ke alamat kediamannya yang diberi oleh Kepala Lingkungan, Antonius Ginting pada Jumat (16 Agustus 2019) pagi.
Dia menyebut, tidak menghadiri pemanggilan itu berhubung Nama pemanggilan bukan dirinya.

Adapun isi dari Surat pemanggilan kedua dari pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan Nomor : S. Pgl/2438-a/VIII/Res 1.11./2019/ Reskrim.
MEMANGGIL SABAR SEMBIRING untuk hadir menemui Penyidik Iptu Made Yoga Mahendra, SIK dan atau Penyidik Pembantu Bribda Pamawinda, S di Unit Idik IV/Ranmor di kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan di jalan H.M. Said No.1 Medan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB. guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 13 Februari 2019 di Jln. Klambir V Gg. Karya No.07, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia Kota Medan dan apabila ada bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mohon dibawa.
Medan, 09 Agustus 2019
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN KASAT RESKRIM
WAKA
Selaku Penyidik
KOMISARIS POLISI ARON T.T. M SIAHAAN.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/212/II/2019/SUMUT/SPKT III, tanggal 15 Februari 2019 pelapor an. JUDIMARI PANJAITAN.
Sabarudin menceritakan, terkait penitipan 2 unit sepmor, ia menjelaskan, awalnya boru Silalahi meminjam uang sebesar Rp.3 Juta dengan jaminan 1 unit Sepmor jenis Suzuki Satria FU tahun 2013 pada bulan Juli 2018.
Kemudian untuk kedua kalinya, boru Silalahi meminjam uang sebesar Rp.3 Juta dengan jaminan 1 unit Sepmor Honda Beat tahun 2014 pada bulan Oktober 2018.
Setelah itu, boru Silalahi membayar uang pinjaman tersebut dan kembali mengambil 2 unit Sepmor yang dijamininya sebelumnya pada bulan April 2019.
” Terkejut juga aku dengan adanya Surat pemanggilan dari polisi itu, tiba-tiba panggilan kedua padahal surat panggilan pertama yang ditulis di surat pemanggilan pertama Nomor : S.Pgl/2438/V/Res 1.11/2019/Reskrim, tanggal 09 Mei 2019, enggak ada kuterima,” sebutnya sembari dirinya merasa keberatan atas adanya laporan dari pihak pelapor tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(MB)
Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *