Teks Foto: Mapolsek Medan Sunggal. (MB)
Medan Berita
Kepolisian sektor (Polsek) Medan Sunggal disebut-sebut kembali diinformasikan melakukan praktik tangkap lepas (Lepas) dua tersangka kasus narkoba.
Hal ini terkuak berdasarkan keterangan warga kepada Medanberita menyebutkan, bahwa dua pria inisial A warga Desa Mencirim bersama rekannya M sebelumnya pernah ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal di dalam rumah A kawasan Gang Kolam, Mencirim saat keduanya akan memakai narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (29/08/2019) malam.
Dari lokasi dalam rumah A, petugas menemukan barang bukti paket sabu, namun singkat cerita, ironisnya Selasa (30/09/2019) pagi, penyidik melepaskan keduanya dengan jaminan dana tebusan sebesar puluhan juta rupiah.
” A dan M ditangkap dalam rumah A, yang nangkap tim BS, dapat paket sabu Rp.200 ribu, lalu juper BI melepaskan keduanya dengan tebusan Rp.30 Juta yang dijamini oleh oknum yang dekat sama petugas,” ucap sumber yang mengetahui penangkapan tersebut.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting saat dimintai tanggapannya atas laporan masyarakat tersebut, dirinya membantah dan mengatakan,” Gk ada kita tangkap. Yakin seratus persen,” sebutnya, Sabtu (07/09/2019) sekira pukul 15:39 WIB.
(MB)
Loading…