Ket.: Pelaku Syukur Rahmad Giawan Usai Ditangkap dan Diabadikan Bersama Team Pegasus di Mako Polsek Helvetia. (MB)
Medan Berita
Usai disebut-sebut mendekam selama sembilan (9) hari dibalik jeruji besi sel Polsek Helvetia, akhirnya pelaku pencurian handphone (HP) kerugian Rp. 2,5 juta bebas menghirup udara segar belum lama ini.
Pelaku Syukur Rahmad Giawa (21) sebelumnya ditangkap team penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Helvetia berdasarkan laporan pengaduan korban Gosmatua Harianja sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 635 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 08 September 2019 atas pencurian 1 unit HP Android merek Vivo Y71 di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Gg. Sepakat, No. 24, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia saat ponsel posisi lagi di cas di kamar dan korban sedang tertidur pulas.
Dari tangan pelaku yang berdomisili di Jalan Piring No. 9 Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah tersebut, team pegasus mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Hondan Sonic Hitam/Merah BK 2088 AHZ dan 1 Unit HP Android Merek Vivo Y71.
“Yang jelas, kemarin saya melihat udah bebas pelaku Syukur Rahmad Giawa itu,” ucap warga kepada Wartawan belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SIK, Jum’at (20/09/2019) pukul 18:14 WIB, terkait informasi pembebasan pelaku pencurian ponsel milik korban Gosmatua Harianja dengan kerugian Rp.2,5 juta dan penahanan selama 9 hari di dalam sel, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Selanjutkan awak media kembali mengkonfirmasikan data yang sama kepada Panit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Shary Sibayang, Jum’at (20/09/2019), pukul 19:35 WIB juga belum ada jawaban kemudian Sabtu (21/09/2019) pukul 10:24 WIB, perwira pertama ini mengatakan, Pelapor & tsk sdh berdamai famili..pelapor sdh cabut laporanya kel tsk mengajukan permohonan penanguhan penahanan .semua sdh prosedur famili,” ucapnya tanpa menjelaskan bentuk jaminan penangguhan dan proses lanjut tidaknya kasus tersebut sampai persidangan.
(MB)