Terkait Pelepasan Pelaku Pencurian HP, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

example banner
Ket: Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H Pasaribu, SH. MH. (MB)
Medan Berita
Terkait pelepasan seorang pelaku pencurian satu (1) unit handphone dengan kerugian Rp.2,5 juta, Praktisi Hukum, Dr Lambas Tony H Pasaribu, SH. MH memberi tanggapan atas hal itu, Sabtu (21/09/2019) siang.
Menurut dia, semestinya setelah ditangkap polisi, hari itu juga dibuat berkas singkat yang ringkasannya dikirim ke jaksa, kenapa mesti ditahan 9 hari, ??” tanya Lambas keheranan.
Dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Univ Quality Medan – Berastagi ini, Pasal pencurian ringan oleh Mahkamah Agung (MA) telah dihidupkan lagi pasal-pasal pidana ringan yang selama ini tidak pernah dipakai oleh polisi dan jaksa. Alhasil, pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan. Lalu si maling diperbolehkan pulang. Tetapi si maling wajib datang ke pengadilan saat dia di sidang,” ucapnya.
Lanjut, Candidat Doctor Fakultas Hukum Unissula Semarang berkata, proses dari polisi hingga sidang di pengadilan tersebut waktunya tidak boleh lama-lama. Maksimal 2 minggu, Nah di pengadilan tersebut si maling akan disidang cepat. Cukup 1 hari dan sekali sidang dengan pembuktian saat itu juga. Tidak sampai dalam hitungan hari, si maling harus divonis oleh hakim tunggal dan langsung dipidana saat itu juga,” terang Lambas.
Tambahnya, karena ini tindak pidana ringan maka tidak ada upaya hukum banding, kasasi. Berkekuatan hukum tetap saat itu juga,Tetapi dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ini, pencurian ringan bukan berarti tidak dihukum. Hanya proses sidangnya dipercepat.
“Tidak berarti di bawah Rp 2,5 juta ke bawah kemudian bebas. Tidak! Tetapi diproses, tetapi tidak boleh ditahan,” sebut Lambas.
Terkait dengan korban cabut laporan, menurut Lambas, itu hak dari pelapor karena deliknya aduan, mungkin setelah barangnya dikembalikan terjadi perdamaian berarti proses hukumnya telah diselesaikan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan, atau dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resulation (ADR), yang menjadi persoalan lamanya ditahan di polsek itu segala kemungkinan bisa terjadi bahkan hal hal yang menjurus transaksional,” jelas pengacara kondang ternama di Provinsi Sumatera Utara.
Ket.: Pelaku Syukur Rahmad Giawan Usai Ditangkap dan Diabadikan Bersama Team Pegasus di Mako Polsek Helvetia. (MB)
Sebelumnya, usai disebut-sebut mendekam selama sembilan (9) hari dibalik jeruji besi sel Polsek Helvetia, akhirnya pelaku pencurian handphone (HP) kerugian Rp. 2,5 juta bebas menghirup udara segar belum lama ini.
Pelaku Syukur Rahmad Giawa (21) sebelumnya ditangkap team penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Helvetia berdasarkan laporan pengaduan korban Gosmatua Harianja sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 635 / IX / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 08 September 2019 atas pencurian 1 unit HP Android merek Vivo Y71 di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Gg. Sepakat, No. 24, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia saat ponsel posisi lagi di cas di kamar dan korban sedang tertidur pulas.
Dari tangan pelaku yang berdomisili di Jalan Piring No. 9 Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah tersebut, team pegasus mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Hondan Sonic Hitam/Merah BK 2088 AHZ dan 1 Unit HP Android Merek Vivo Y71.
“Yang jelas, kemarin saya melihat udah bebas pelaku Syukur Rahmad Giawa itu,” ucap warga kepada Wartawan belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SIK, Jum’at (20/09/2019) pukul 18:14 WIB, terkait terkait informasi pembebasan pelaku pencurian ponsel milik korban Gosmatua Harianja dengan kerugian Rp.2,5 juta dan penahanan selama 9 hari di dalam sel, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Selanjutkan awak media kembali mengkonfirmasikan data yang sama kepada Panit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Shary Sibayang, Jum’at (20/09/2019), pukul 19:35 WIB juga belum ada jawaban kemudian Sabtu (21/09/2019) pukul 10:24 WIB, perwira pertama ini mengatakan, Pelapor & tsk sdh berdamai famili..pelapor sdh cabut laporanya kel tsk mengajukan permohonan penanguhan penahanan .semua sdh prosedur famili,” ucapnya tanpa menjelaskan bentuk jaminan penangguhan dan proses lanjut tidaknya kasus tersebut sampai persidangan.
(MB)
Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *