Teks Foto: Mapolsek Medan Sunggal. (MB)
Medan Berita
Untuk yang kesekiankalinya, warga membeberkan tangkapan di Mako Polsek Medan Sunggal.
Kali ini, warga mengungkapkan kepada awak media, sebelumnya petugas Polsek Sunggal menangkap dua pria inisial T (50) warga Payageli dan E (45) warga Tanjung Anom pada tanggal 03 September 2019 di gudang besi yang berada di kawasan Payageli.
Dari keduanya, petugas mendapatkan narkoba jenis ganja seberat satu (1) kg.
Menurut sumber, aksi penangkapan terhadap kedua pria tersebut berujung negosiasi yang dilakukan pihak keluarga dengan Polsek Sunggal.
“Polsek Sunggal minta 100 namun keluarga masih berembuk. Keluarganya minta rombak berkas jadi pemakai,” ucap warga yang mengetahui penangkapan tersebut.
Ketika informasi yang diterima awak media tersebut dikonfirmasikan kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SIK melalui Akun Whats App nomor ponsel miliknya, Kamis ( 26/09/2019) malam, status terblokir, selanjutnya layangan via sms ke nomor ponsel miliknya juga tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.
Hal yang sama juga terjadi kepada Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting, saat dikonfirmasi data yang diterima dari warga melalui Akun WA ponsel miliknya status terblokir selanjutnya dilakukan layangan via sms ke nomor ponsel miliknya sampai berita ini diturunkan juga belum ada jawaban.
(MB)
Loading…