Team Pegasus Polsek Helvetia Ungkap Laporan Pencurian dan Pemberatan

example banner
Ket. Foto: Team Pegasus Polsek Medan Helvetia Paparkan Kedua Tersangka Muslim Nasution dan Iwan Supandi Saat Pegang Barang Bukti di Mako Polsek Helvetia, Kamis (10 Oktober 2019). (MB)
Medan Berita
Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap laporan pencurian dan pemberatan, dua (2) pelaku dan barang bukti diamankan, Rabu (09 Oktober 2019) sore.
Terungkapnya aksi pencurian barang berharga yang dilakukan kedua pelaku Muslim Nasution (37) bersama rekannya Iwan Supandi Alias Iwan (46) di rumah warga Jln. Kartika, No.5, Lk. VI, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Deli guna menindaklanjuti laporan korban Triyo Sandi Yunanto (29) yang tertuang dalam Surat Laporan polisi Nomor : LP / 733 / X / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 8 Oktober 2019.
Korban Triyo mengatakan, sebelumnya dirinya meninggalkan rumahnya dalam kondisi tanpa penghuni, Kamis (11 Juli 2019) pukul 09:00 WIB dengan pintu rumah dalam keadaan terkunci, dan setelah kembali pukul 16:00 WIB, ia melihat jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban yang bekerja sebagai pedagang bakso itu melihat barang-barang berharga miliknya sudah hilang berupa 1 buah tas ransel hitam berisi: dompet berisi uang kontan Rp. 3.800.000 sedangkan korban Yeni Widodo mengalami kehilangan uang kontan Rp. 700.000 dan Cincin emas putih 4 gram, sementara korban Yohanes Manalu, 1 pasang sepatu cats merek Reebok miliknya sudah tidak ada lagi di tempat.
Selanjutnya Team Pegasus Polsek Helvetia melakukan penyelidikan, hal hasil, Rabu (09-Oktober 2019) sekira pukul 16:00 WIB, kemudian Team pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution, SH langsung ke tempat persembunyian pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasya tersebut dan berhasil menangkap Muslim Nasution warga asal Jalan Prona, Gg. Kartika No.8 A, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dari Jln. Asrama, Gg. Jaya, Kec. Medan Helvetia.
Dihadapan petugas, tersangka Muslim yang telah tinggal di Jl. Sukamaju Gg Starban Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal mengaku aksi kejahatannya dilakukan bersama temannya Iwan selanjutnya, petugas menangkap tersangka Iwan  dari Jln. Prona, Gg. Kartika No.8 A, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dan menyita barang bukti satu (1) buah linggis.
Diceritakan keduanya, awalnya tersangka Iwan yang memberitahu kepada Muslim bahwa rumah korban tersebut dalam kondisi kosong penghuninya lalu mereka merencanakan aksinya yaitu Iwan bertugas melihat- lihat kondisi diluar rumah sementara temannya Muslim yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan linggis, lalu Muslim kemudian masuk dan mengambil barang- barang milik korban dari dalam kamar, setelah melakukan aksinya dia pun keluar rumah dari jendela tersebut, kemudian kedua tersangka membawa kabur barang- barang milik korban, selanjutnya hasil curian mereka bagi dua.
Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak kepada awak media,
Kamis (10 Oktober 2019) mengatakan, kedua Tersangka MN dan IS Alias I dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya usai memaparkan kedua tersangka bersama barang bukti sebuah linggis di Mako Polsek Helvetia.
(Redaksi MB)
Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *