Teks Foto: Mapolsek Patumbak. (MB)
Medan Berita
Terulang kembali, penangkapan pelaku narkoba dikabarkan warga berujung dilepas terjadi lagi di Mapolsek Patumbak.
Kali ini, warga mengungkapkan, seorang pria inisial A (34) warga Denai sebelumnya ditangkap petugas Polsek Patumbak saat melintas dari Jalan Letda Sudjono menggunakan sepeda motor Mio atas kedapatan 1 Gram sabu-sabu.
Ironisnya, lanjut warga, setelah tiga hari mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Patumbak, akhirnya A dibebaskan dari dalam sel.
“Kejadian tiga minggu lalu, setelah tiga hari A alias N alias K didalam, lalu dilepas dengan jaminan uang Rp.40 juta,” ucap sumber kepada awak media, Kamis (10/10/2019) pukul 20:00 WIB sembari menambahkan A yang dikenal pengedar ketengan itu ditangkap seketika pulang belanja sabu-sabu dari Tembung Pasar VII dan saat ini dia balik melakoni bisnis jual beli barang terlarang tersebut.
Ketika dimintai tanggapan perihal informasi yang diterima tersebut kepada Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar melalui hand phone selular, Kamis (10/10/2019) pukul 22:44 WIB mengatakan,”Ya silahkan tanya kanit res,” ucapnya sembari mengirim nomor kontak Kanit Reskrim.
Selanjutnya awak media meneruskan informasi tersebut ke nomor ponsel Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung untuk dimintai tanggapannya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban meskipun status laporan terkirim.
(MB)