Teks Foto: Polsek Patumbak. (MB)
Medan Berita
Seorang pegawai shoroom Mitsubishi motor inisial R (31) ditangkap petugas Polsek Patumbak atas kasus dugaan penggandaan sperpart kendaraan gir dan lainnya sekitar 10 hari lalu akhirnya disebut-sebut telah dilepas usai menerima upeti ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan sumber kepada awak media belum lama ini, pelepasan pria tersebut diurus teman kerjanya dan abangnya yang menjabat sebagai Manager di shoroom tersebut didampingi seorang pegawai shoroom atas nama Hilman.
Tak hanya itu saja, aksi pelepasan terhadap R juga turut dibantu oleh oknum yang mengaku wartawan inisial A dan oknum pengacara atas nama Nardi yang juga ikut mengurus untuk penghapusan pasal.
“Satu (1) pasal dipatokan dengan harga Rp. 40 juta dan uang tersebut sudah diterima oleh Juper Dito dan Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung. Selanjutnya pelaku R lima hari lalu telah pulang,” ucap sumber.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar saat dimintai tanggapannya atas informasi yang diterima tersebut, Sabtu (12/10/2019) pukul 21:01 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Selanjutnya, informasi yang sama juga diteruskan ke nomor ponsel milik Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, sekira pukul 21:08 WIB juga belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan meskipun status laporan pesan terhadap keduanya terkirim.
(MB)