Kanit Reskrim Polsek Helvetia Bantah Pernyataan Pihak Keluarga

example banner

Teks Foto: Mapolsek Helvetia. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Terkait dugaan permintaan dana sebesar Rp.30 juta tidak dipenuhi, penyidik Polsek Helvetia, Yusuf Purba akan melanjutkan berkas perkara kasus pencurian besi namun hal ini dibantah Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution, SH.

“Bkn begitu kronologisnya. Biar lebih jelas besok aja saya tunggu di kantor dan tdk dengar dan salah menanggapi,” ungkap Kanit Reskrim kepada awak media, Selasa (29/10/2019) malam melalui Akun Whats App (WA) nomer ponsel miliknya.

Saat diminta penjelasan atas informasi yang diterima guna perimbangan, lalu Kanit menjawab,”Jam brp aja mau saya siap,” ucapnya.

Dijelaskan awak media kembali, krena bukan Rp. 15 juta rupahnya melainkan penyidik minta Rp. 30 juta kepada pihak pelaku, Kanit menjawab,”Saya yg bantahkan klo sampaikan terkait masalah uang makanya ttp lanjut,” cetusnya.

Krn tdk ada saya perintahkan penyidik utk melakukan hal itu,” akunya.

Hati2 klo bicara krn bahasa anda sudah menuduh,” berang Kanit.

Ketika awak media ini menjelaskan, bahwa informasi yang diterima dari pihak keluarga pelaku, kembali lagi Kanit menjawab,”Yaudah ngapain kita berdebat, lebih bagus kita jumpa utk bisa menjelaskan. Klo perlu sekalian dgn keluarga pelaku yg bicara demikian. Biar saya tau klo mmg ada penyidik yg coba2 main2 dgn kasus,” ucapnya.

Saya jamin 1000 % klo anggota saya tdk pernah mengatakan apa yg disampaikan td yg didapat dr pihak keluarga pelaku,” terangnya.

Ketika tiba di Mapolsek Helvetia, Jln. Matahari Raya/Bom, Rabu (30/10/2019) siang, lalu awak media menghubungi Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution, SH memberitahukan jika sudah tiba di mako kemudian Kanit Reskrim menyarankan agar awak media masuk ke ruangan Kanit.

Dihadapan Kanit, lalu awak media menjelaskan sebagaimana informasi yang diterimanya sebelumnya dari pihak keluarga pelaku FP.

Kemudian awak media bertanya kepada Kanit Rekrim,”Apa sebenarnya yang mereka curi pak, karena informasi yang saya terima ketiga pelaku mencuri besi di gudang botot,” tanya awak media.

Kemudian Kanit menjawab,”Satu diantaranya kasus pencurian,” jawab Perwira pertama tersebut tanpa menjelaskan perincian tentang kasus yang ditangani pihaknya tersebut.

Selanjutnya ketika awak media kembali bertanya,”Berapa kira- kira pak kerugiannya,” lalu Kanit menjawab,”Tanya aja sama korbannya,” ucapnya merasa berang.

Setelah itu, awak media mendapat panggilan dari handphone selular dan meminta izin kepada Kanit Reskrim untuk menjemput Orangtua pelaku FP yang berada di luar Mapolsek Helvetia.

 

Ibu Pelaku FP Jelaskan Dihadapan Kanit Reskrim

Terkait informasi yang diteruskan awak media ke Akun WA Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution, SH dijelaskan Ibu pelaku FP di ruangan Kanit Reskrim tersebut.

Dihadapan Perwira Pertama dan disaksikan oleh awak media dan dua orang lainnya, Ibu FP menjelaskan, bahwasannya benar seperti yang diutarakan awak media.

“Ia benar pak, Jupernya ada minta uang sama saya sebesar Rp.10 juta perorang jadi Rp.30 juta untuk tiga orang, lantas saya bilang dari manalah kami punya uang segitu. Manalah sanggup kami, sedangkan saya aja parbotot nya, kalau Rp. 1 juta saya sanggup,” bebernya yang disaksikan awak media dan dua orang lainnya di dalam ruangan kanit.

Mendengar langsung pernyataan Orangtua pelaku FP lalu Kanit Reskrim menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut.

Setelah dihadapkan, kemudian Kanit bertanya kepada penyidik Yusuf Purba dan mengatakan,”Ia benar itu uang- uang itu. Rp. 15 juta, Rp. 30 juta,” tanyanya.

Kemudian dengan tertunduk dan wajah terlihat pucat pasi, penyidik, Yusuf Purba menjawab,”Enggak benar itu komandan. Mana ada saya ngomong gitu,” jawabnya seolah merasa ketakutan.

Lalu Ibu FP pun menjawab,”Kan di ruangan ini bapa menjelaskannya dan jangan bilang siapa- siapa kata bapa waktu itu,” terangnya sembari menunjuk ruang pertemuan saat itu.

Selanjutnya debat mulutpun terjadi antara Ibu pelaku FP dan penyidik kemudian awak media yang melihat perdebatan itu lalu permisi dengan Kanit Reskrim dan diikuti oleh Orangtua pelaku FP untuk beranjak meninggalkan mako.

Kasus ini berawal saat ketiga pelaku BH, FP dan AS diamankan petugas Patroli Polsek Helvetia melakukan pencurian batangan besi dan kaca botol bir di gudang botot, Jln By Pass, Helvetia milik korban Daniel Hutauruk pada Rabu (16/10/2019) pukul 22:00 WIB.

Kemudian dalam kasus ini, pihak keluarga pelaku BH dan FP dengan korban Daniel Hutauruk sudah berdamai namun ironisnya diduga dikarenakan tidak memenuhi dana cabut perkara sebesar Rp.30 juta, ketiga pelaku diproses lanjut oleh penyidik Yusuf Purba sebagaimana yang diterangkan pihak keluarga pelaku kepada awak media sebelumnya.

(MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *