Teks Foto: Kantor Polsek Sunggal, Jln. TB Simatupang. (MB)
Medan Berita
Meskipun berulangkali dibeberkan warga terjadinya praktik tangkap lepas (Talas) tersangka dalam kasus narkoba di Mako Polsek Sunggal tak membuat efek jerah bagi oknum yang terindikasi melakukan hal itu di kantor polisi yang beralamat di Jln TB. Simatupang, Sunggal tersebut.
Untuk kesekian kalinya, dibawah kepemimpinan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, warga menjelaskan kepada awak media ini, Minggu (03/11/2019) malam, bahwa pelepasan ketiga pria inisial PG warga Mabar, Medan Labuhan, dan pembeli sabu warga Perumahan Citra Garden di Mako Polsek Sunggal dilakukan dalam waktu yang berbeda sedangkan pemilik paket sabu Rp.50.000 yang akrab disapa Boy dibebaskan usai melakukan tukar guling.
Warga menceritakan, kronologis kejadian berawal saat PG keluar dari rumah hendak mengantarkan temannya Boy yang datang ke rumahnya menggunakan Mobil Ambulance PT. Torganda menuju Jln. Ring Road, Medan Sunggal, Sabtu (07/09/2019) lalu.
Namun setibanya di Jln. Ring Road, Boy yang mengetahui PG pemakai narkoba mengatakan, dirinya tidak ada duit untuk bayar ongkos antar dan ia pun memberikan paket sabu Rp.50.000 dan di masukan ke dalam kotak rokok milik PG.
Nasib sial terhadap keduanya, tiba- tiba petugas Polsek Sunggal tim Bripka RS bersama tiga temannya memberhentikan laju kendaraan roda empat yang dikemudikan PG dan ditumpangi Boy.
Usai dilakukan penggeledahan, para petugas menemukan sebungkus rokok milik PG berisi sabu paket Rp.50.000.
Ketika para hamba hukum itu hendak memboyong kedua pria tersebut lalu salah satu pelaku Boy mengatakan, bahwa dirinya bandar narkoba dan minta agar dilakukan tukar guling untuk pelepasan dirinya dan PG.
Kemudian salah satu dari keempat petugas mengatakan,”Kalian bisa lepas. Kalian kasihlah yang bagus, ada enggak penggantinya,” tanya RS kepada Boy.
Ada, jawab Boy menjelaskan, bahwa ia hendak mengantarkan barang narkoba pesanan pemilik Mobil CRV dan jika pembelinya telah ditangkap, Boy juga meminta bukan hanya dirinya yang dibebaskan melainkan temannya PG juga turut dibebaskan dan hal itu disetujui oleh para petugas.
Selanjutnya Boy menghubungi pembeli lamanya itu melalui handphone selular miliknya, setibanya di tempat pertemuan, transaksi penyerahan barang narkoba pun terjadi hingga akhirnya para petugas menangkap pemilik mobil CRV.
Setelah itu, para petugas memboyong pengemudi Mobil CRV yang diketahui warga Perumahan Citra Garden yang belum diketahui namanya itu bersama barang narkoba pesanannya.
Aksi pemboyongan itu juga dilakukan para petugas terhadap PG sementara Boy dilepas kemudian petugas mengatakan kepadanya,”PG juga kami bawa dulu, nanti kami lepas,” ucap RS yang berpangkat Bripka kepada Boy.
Setelah mendekam semalaman di dalam sel, pemilik mobil CRV kemudian dilepas, Minggu (08/09/2019) dengan tebusan puluhan juta rupiah,” ucap sumber.
Kemudian pelepasan itu juga dilakukan terhadap PG, setelah mendekam selama berapa hari di dalam sel, Rabu (11/09/2019), PG yang berusia 33 tahun itu pun dilepas.
“PG diminta Rp.30 juta keluar Rabu, dengan dalih direhab,” kata sumber lagi.
Saat informasi yang diterima awak media dari sumber diteruskan kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi untuk dimintai tanggapannya, Senin (04/11/2019) pukul 17:41 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Konfirmasi yang sama juga dilayangkan kepada Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting sekira pukul 17:42 WIB, juga belum ada jawaban meskipun status laporan pengiriman via sms nomor ponsel milik keduanya terkirim.
(MB)