Medan Berita – Sebanyak lima puluh (50) bungkusan teh cina berisi Sabu- sabu dengan berat 50 Kg dipaparkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Rabu (11/12/2019) pukul 09:30 WIB.
Tak hanya itu saja, seorang Tersangka inisial ZI dan sejumlah barang bukti non Narkotika juga turut dipaparkan.
Kegiatan Press Release dalam mengungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia – Tanjung Balai – Medan yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, No.1 A, Pasar V Barat I, Medan Estate dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjend Pol Drs Aman Depari dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial, SH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, SH. MH.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjend Pol Drs Arman Depari dalam siaran persnya menyampaikan, dimana kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika Internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan jaringan M.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pada Selasa (10 Desember 2019) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ZI di Jalan Letda Sudjono depan Perguruan Prayatna, Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung.
Dari tersangka ZI ditemukan narkotika golongan 1 diduga jenis sabu kristal sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau yang diletakkan diatas jok penumpang Becak Motor Nopol BK 1744 CG,” papar Arman Depari.
Selanjutnya, tambah Jenderal bintang dua ini menjelaskan, tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ZI di Jalan Pertiwi, Gg. Amad Rukun, No. 34 F lingkungan 8, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung.
“Didalam rumah tersangka ZI yang dikontrakkan bersebelahan dengan rumah tersangka kembali ditemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus yang dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau yang disembunyikan dalam kamar rumah tersebut,” ucap Arman Depari.
Dijelaskannya lagi, dari jaringan tersebut, tim berhasil mengamankan dari tersangka ZI barang bukti narkotika sebanyak 50 Bungkus teh cina berwarna hijau dengan berat bruto sekitar 50 (lima puluh) Kg serta turut juga diamankan Barang Bukti non Narkotika antara lain: 1 Buah Becak Motor Nopol BK 1744 CG beserta STNK,1 Buah KTP an.Zulkifli, 1 Buah Handphone dan Uang Tunai sekitar Rp.60.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Irjend Pol Drs Arman Depari.
Pelaksanaan Press release dalam pengungkapan narkoba jaringan Internasional sampai dengan selesai tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
(MB)