Medan Berita – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara atau disingkat BNNP Sumut dan Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus Narkotika.
Demikian dikatakan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Drs. Atrial, S.H di Ruang Rapat Utama BNN Provinsi Sumut, Jalan Willem Iskandar, Nomor 1A, Pasar V Barat I, Medan Estate, Jum’at (20/12/2019) pukul 10:30 WIB.
Kegiatan press release akhir tahun 2019, selain dihadiri langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol. Drs. Atrial, S.H, juga turut hadir antara lain: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Darwin ATD, perwakilan Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, KBP Sempana Sitepu, S.H, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara, AKBP Magdalena Sirait, S.Si, Pejabat eselon IV dilingkungan BNN Provinsi Sumatera Utara serta sejumlah awak media baik cetak, elektronik maupun online.
Dalam paparannya, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Drs Atrial, S.H juga menyampaikan dihadapan awak media, bahwa permasalahan narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini menyebabkan usaha membangun manusia yang sehat dan unggul bukan urusan yang mudah.
“Permasalahan narkotika yang merupakan extraordinary crime harus diatasi dengan cara yang extraordinary juga,” ungkapnya.
Lanjut Brigjen Pol. Atrial berkata, bahwa hasil capaian kerja pada periode tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Utara dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P21 sebanyak 85 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 106 orang.
Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah Ganja sebanyak 145.342,6 gram, Ekstasi sebanyak 6.230 butir, Sabu sebanyak 36.973,75 gram, Happy Five sebanyak 330 butir,” paparnya.
Tak hanya itu saja, tambah Brigjen Pol Atrial, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan lahan ganja sebanyak 3 kali di 4 titik lokasi di Wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal dengan Total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 10,5 Hektar dan diperkirakan sebanyak 105.000 batang ganja yang dimusnahkan.
Serta, masih dijelaskan Orang Nomor Satu di Mako BNN Provinsi Sumatera Utara ini, kasus TPPU Narkotika yang telah P21 sebanyak 2 kasus dengan jumlah asset yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp. 958.834.220, Kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit, Rumah sebanyak 3 unit dan Apartemen sebanyak 1 unit dan di Bidang P2M BNN Provinsi Sumatera Utara yaitu bahwa Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan sebanyak 11.057.936 sebaran informasi untuk kegiatan DIPA dan sebanyak 1.409.944 sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA.
Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain: media konvensional yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung, media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media cetak, media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya: media penyiaran, yaitu media sosialisasi melalui televisi atau pun radio serta yang terakhir diseminasi informasi melalui pagelaran seni dengan jumlah sebaran informasi kegiatan DIPA dan Non DIPA untuk media cetak sebanyak 417.536, talkshow sebanyak 197.199, media luar ruang sebanyak 168.363, media televisi sebanyak 1.464.763, radio sebanyak 4.535.886, media online sebanyak 5.674.933 dan pagelaran seni sebanyak 9.200.
Kemudian penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Pada kegiatan DIPA periode tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah mendorong 118 Lembaga atau instansi dan 1.881 relawan serta pada kegiatan Non DIPA berjumlah 191 Lembaga atau instansi dan 1.924 relawan untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga atau instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Setelah itu di Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan kemampuan atau pengembangan kapasitas masyarakat sebagai subjek pembangunan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Peningkatan kemampuan yang diberikan berupa pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat dapat secara mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang tahun 2019 telah dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 4 kegiatan workshop dan 4 kegiatan bimtek dan diikuti oleh 160 orang peserta.
Selain itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pelatihan penggiat dengan diikuti oleh 468 instansi dan 3.969 orang penggiat anti narkoba untuk kegiatan DIPA serta 44 instansi dan 1.790 orang penggiat anti narkoba untuk kegiatan Non DIPA.
Dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkoba dilakukan tes urin terhadap pegawai pemerintah, pegawai pemerintah pelajar dan seluruh elemen masyarakat. Tes urin ini telah dilaksanakan dengan jumlah yang di tes sebanyak 41.022 orang dan yang terindikasi positif sebanyak 379 orang.
Deteksi dini ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan diri terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba serta membatasi ruang lingkup dari peredaran gelap narkoba. Dimana Kawasan atau wilayah rawan narkoba yang dinormalisasi adalah kawasan yang teridentifikasi sebagai wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diintervensi program pemberdayaan alternatif.
Jumlah kawasan rawan yang diintervensi berjumlah 3 kawasan. Untuk itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan life skill guna meningkatkan kapasitas masyarakat kawasan rawan tersebut.
Serta di bidang Rehabilitasi dalam rangka untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba.
Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan asesmen awal yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keparahan kecanduan narkoba dari calon klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi adalah klien tersebut dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan cakap dalam menjalankan fungsi sosial dan ekonominya di tengah-tengah masyarakat,” terang Brigjen Pol. Atrial.
Kembali Jenderal bintang satu ini menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah memberikan layanan rehabilitasi baik berupa rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap.
“Untuk jumlah klien yang menjalani layanan rawat inap milik instansi pemerintah sebanyak 99 orang dan layanan rawat inap komponen masyarakat sebanyak 228 orang sedangkan jumlah klien yang menjalani rawat jalan milik instansi pemerintah sebanyak 1240 orang dan layanan rawat jalan komponen masyarakat sebanyak 130 orang.
Sedangkan untuk mencegah kekambuhan dan meningkatkan fungsi sosial mantan pecandu narkotika dilaksanakan layanan pasca rehabilitasi dengan hasil sebanyak 115 klien mendapatkan layanan rawat lanjut, layanan pasca rehabilitasi regular sebanyak 75 orang dan layanan pasca rehabilitasi intensif sebanyak 40 orang.
Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara juga melaksanakan peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat, Peningkatan kemampuan tersebut telah diberikan kepada 5 lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan 17 lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat. Jumlah tenaga layanan rehabilitasi yang dilatih sebanyak 10 orang untuk lembaga rehabilitasi milik Instansi Pemerintah dan 68 orang untuk lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat.
Bagi klien pasca rehabilitasi diberikan peningkatan kemampuan antara lain berupa pelatihan atau peningkatan kemampuan bagi klien pascarehabilitasi
Serta dalam rangka Implementasi Inpres 6 Tahun 2018 untuk Perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan usaha yang luar biasa serta cara yang tidak biasa, perang ini tidak bisa sendirian dimenangkan oleh Badan Narkotika Nasional tapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kerjasama merupakan kata kunci untuk memenangkan perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional untuk melaporkan kepada Presiden hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri PPN atau Kepala Bappenas secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2018 sampai 2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.
Hasil evaluasi B.03T.19 dan B.06T.19 Provinsi Sumatera Utara mengalami peningkatan peringkat dalam partisipasi melaksanakan Inpres dimaksud, yaitu dari peringkat ketiga menjadi peringkat pertama, dengan perolehan OPD dari Pemda yang melaksanakan. Hingga B.06T.19 tercatat antara lain:
1. 18 OPD Pemprov dan 67 OPD Pemda Sumut yang melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
2. Terbentuk 1 regulasi di tingkat provinsi dan 1 regulasi di tingkat Pemda.
3. 2 OPD Pemprov dan 13 OPD di tingkat Pemda.
4. 33 OPD Pemprov dan 1 OPD di tingkat Pemda yang membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
5. Serta Pemberdayaan kawasan rawan narkoba di 3 Pemda.
Selain itu di Provinsi Sumatera Utara telah terbentuk:
1. Peraturan Daerah terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Pemda Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat
2. 22 desa atau kelurahan bersih narkoba “BERSINAR”
3. Pilot Project sekolah bersinar di Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
Diakhir release tersebut, Brigjen Pol. Atrial juga menyampaikan mengenai Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2019 khususnya pelaksanaan deteksi dini melalui test urine terhadap awak bus bersama dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
“Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dari penyalahgunaan narkotika bagi awak bus dan untuk keselamatan penumpang,” pungkas Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara mengakhiri paparannya.
Selama kegiatan sampai dengan selesai berjalan dengan tertib dan lancar.
(Laporan dari Medan, MB)