
Medan Berita – Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Drs Atrial, S.H. memimpin kegiatan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 26.457,6 gram dan pemusnahan ladang Ganja kabupaten Mandailing Natal, Selasa (25/02/2020) pukul 10:30 WIB.
Dimana dalam kegiatan press release hasil pengungkapan shabu dan pemaparan 2 Tersangka serta release tentang pemusnahan ladang ganja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama BNNP Sumut tersebut dimulai pukul 10:30 WIB yang turut dihadiri oleh, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, KBP Sempana Sitepu, S.H., Wadansat Brimobda Polda Sumatera Utara, AKBP Ferry R. Ukoli, S.I.K.
Dihadapan sejumlah awak media, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial, S.H.,menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut diawali petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Truk Mitsubhisi Canter membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di jalan Medan – Binjai dari arah Aceh menuju ke Jakarta melalui Pekanbaru via Medan.
Mendapatkan informasi tersebut, Sabtu (15 Februari 2020), Bidang Berantas di back up personil BKO Brimob di BNNP Sumut melakukan pengintaian terhadap seluruh mobil Truk Canter yang melintas jalan Medan – Binjai dari Aceh menuju ke Medan.
Sekitar pukul 23:15 WIB teridentifikasi satu (1) mobil Truk Mitsubishi Canter warna kuning No.Pol BM 8108 SD yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Selanjutnya Mobil Truk tersebut berusaha diberhentikan dengan secara paksa di jalan Medan- Banda Aceh, Kel. Jati Makmur Binjai Utara. Selanjutnya Truk yang dicurigai tersebut di bawa ke BNNP Sumut bersama dengan Supir truk bernama Abadi Samad.
Di Kantor BNNP Sumut, Tersangka Abadi Samad diinterogasi lebih lanjut dan Mobil Truk tersebut diperiksa lebih lanjut dengan Anjing Pelacak K9 pada Minggu (16 Februari), dimana dari hasil pelacakan mengarah kepada tangki BBM mobil, dan akhirnya di putuskan untuk dilakukan pembukaan paksa terhadap Tangki Tersebut disaksikan oleh Abadi Samad, dari hasil tersebut ditemukan 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan cara membagi dua bagian ruang tangki tesebut.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut dengan menggunakan Anjing Pelacak BNN K9, dimana kembali anjing pelacak K9 milik BNN kembali mengendus tempat yang mencurigakan dibagian kotak kunci perkakas mobil tersebut yang juga disaksikan oleh Abadi Samad.
Dimana dari hasil pembukaan Paksa tesebut ditemukan kembali 14 bungkus narkotika jenis sabu, sehingga total yang ditemukan dari hasil penggeledahan pada kendaraan tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus.
Dari hasil temuan tersebut, Abadi Samad mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Tengku. Dan mobil yang berisikan narkotika tersebut diterima tengku disalah satu SPBU di daerah Lhokseumawe, dan rencananya mobil tersebut di bawa ke Jakarta via Pekanbaru dengan upah Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersangka, tim Pemberantasan BNNP Sumut pada tanggal 19 Februari melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Marzuki Ahmad Alias Tengku di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dari Hasil interogasi terhadap Marzuki Ahmad Als Tengku, bahwa benar menyuruh Abadi Samad mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta via Pekan Baru dengan Upah Rp.200.000.000.
Dimana Marzuki Ahmad Als Tengku mengakui bahwa diperintahkan oleh R (DPO) yang berada di Jeunieb Kab. Bireuen dengan mendapatkan upah Rp.25.000.000 /Kg. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Marzuki Ahmad Als Tengku sebesar Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) apabila pekerjaan berhasil dilaksanakan.
Adapun Barang Bukti dan Tersangka yang diamankan:
1.- Abadi Samad
Barang Bukti yang diamankan:
– 1 (satu) mobil Truk Mitsubhisi Canter warna Kuning No.Pol BM 8108 SD
– 1 (satu) Tangki BBM berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) kotak kunci perkakas berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu.
– Uang Tunai Rp.10.000.000
– 1 (satu) unit HP warna hitam merah merk VIVO
2. Marzuki Ahmad Als Tengku
Barang Bukti yang disita berupa:
– 1 (satu) buah KTP an.Marzuki Ahmad
– 1 (satu) unit HP merk VIVO model 1902 warna biru
– 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam Tipe 106
– 1 (satu) unit HP Strawberry lipat warna hitam.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP Sumut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 264.576 orang dari penyalahgunaan narkotika dan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati,” ungkap Orang nomor satu di Mako BNNP Sumut.
Selanjutnya Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial juga menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Februari BNNP Sumut bersama dengan Polres Madina, Koramil Panyabungan, BNNK Madina bersama masyarakat telah berhasil melakukan pemusnahan ladang Ganja di dua lokasi yaitu di daerah bukit Tujuh Desa Banjar Lancat Kec Panyabungan Timur dengan luas lebih kurang 18 Hektar dengan perkiraan 15.000 batang pohon ganja dan Tor Sihite Desa Banjar Lancat dengan luas kurang lebih 3 s/d 5 Hektar dengan perkiraan 10.000 batang ganja,” papar Perwira Tinggi Polri.
Pelaksanaan Press Release berjalan dengan tertib dan lancar sampai selesai.
(Medan Berita)