Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bakal memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan kasus Paniai berdarah.
Kemungkinan, kata dia, dalam sepekan ke depan Jaksa Agung akan dipanggil untuk menjelaskan hasil kajian dari laporan Komnas HAM tersebut.
“Nanti dalam waktu seminggu ke depan, mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya ‘kan tidak dapat surat itu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2) seperti dilansir Antara.
Mahfud menjelaskan bahwa Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang sehingga produknya harus diterima sebagai produk lembaga.
“Sebagai produk lembaga, dia menyampaikan keputusan, yaitu temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu,” katanya.
Lihat juga: Mahfud MD Jamin Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM soal Painai
Sementara itu, sebelumnya, Kejagung mengaku masih melakukan penelitian ulang terhadap berkas kasus penyelidikan terkait insiden Paniai Berdarah yang telah dilakukan Komnas HAM. Itu dilakukan karena tak ada batasan waktu.
“Untuk [kasus dugaan] pelanggaran HAM berat, penelitian berkas perkara menurut direktur HAM (pada Jampidsus) tidak terbatas waktu,” kata Kapuspenkum Kejagung,Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Oleh sebab itu, pihaknya pun hingga saat ini belum menyimpulkan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan penelitian ulang tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan aspek formil dan materil dari berkas penyelidikan tersebut. Padahal, sebelumnya Hari menjelaskan penelitian tersebut dapat dibuka ke publik pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa pihak Direktorat HAM pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus direncanakan akan memberikan jawaban dan juga kesimpulan atas perkara tersebut usai rapat yang digelar pihaknya, Selasa (25/2).
Sebelumnya Komnas HAM telah memaparkan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait dengan peristiwa Paniai di Papua. Dalam hal ini, didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut dapat disebutkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa yang dikenal sebagai Paniai Berdarah itu terjadi pasa 7-8 Desember 2014 silam.
Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Mereka menyatakan ada empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyimpulkan anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih saat penembakan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses hasil penyelidikan tersebut.(cino)