JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memimpin rapat lintas kementerian untuk merespons kejadian matinya 47.000 ekor lebih ternak babi akibat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di 21 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa itu tidak saja memukul peternak, namun juga berdampak pada kerugian ekonomi yang cukup tinggi.
Rapat lintas kementerian dipimpin Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA. Rapat membahas tanggap darurat wabah penyakit ASF itu dihadiri pejabat dari Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Ancaman ASF dan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 13067/PK.320/F/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit ASF di Sumut.
“Wabah penyakit ASF dikategorikan bencana nonalam dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa,” ujar Safrizal ZA di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif menambahkan, wabah penyakit ASF termasuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keadaan darurat terdiri atas bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut dirumuskan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Utara terkait beberapa hal penting dalam penanganan wabah penyakit ASF. Pertama, kepala daerah harus menetapkan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF.
“Kedua, dalam hal tidak tersedia anggaran dalam APBD untuk pengendalian wabah penyakit ASF, menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Safrizal.
Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hal-hal lain yang menjadi catatan dalam rapat tersebut antara lain agar dalam pelaksanaan penanganan keadaan darurat wabah penyakit ASF agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta memanfaatkan dana desa dalam rangka penanganan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(ines)