Banda Aceh- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS terkait dugaan kasus penganiayaan.
“Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Presiden untuk izin memeriksa beliau (Ramli MS),” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (26/2).
Itu dilakukan pihaknya merujuk pada UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Pada pasal 55 ayat 1, setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.
“Jika lewat 60 hari belum ada jawaban, maka proses penyelidikan tetap bisa dilakukan.” katanya.
Dalam kasus penganiayaan itu, sudah memeriksa beberapa orang, termasuk pelapor yakni Zahiddin yang menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan itu diduga dilakukan Bupati Aceh Barat tersebut bersama ajudannya.
Selain Zahidin, lima orang saksi yang diperiksa penyidik yakni Safrizal, T Abdul Aziz, Jumaidi, Abdullah dan Al Anis.
“Baru ada enam saksi yang dimintai keterangannya, termasuk pelapor,” ujar Agus.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS, diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya Zahiddin di Pendopo Bupati. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta.(cino)