10 Ton Bawang Bombay Malaysia Diamankan Bea Cukai

example banner

Medan Berita – Sebanyak 10 Ton Bawang bombay ilegal dari Negara Malaysia berhasil diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (10/03/2020).

“Saat itu Tim patroli laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda Purba mengamankan perahu mengangkut bawang itu di sekitar perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhan Batu,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma dalam Konfrensi persnya di Pelabuhan Teluk Nibung, Rabu (11/03/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan I Wayan Sapta Dharma, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Malaysia. Kemudian, Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung melakukan operasi dan menemukan kapal target pada Selasa (10/03/2020) sekitar pukul 05:30 WIB di koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E, Tanjung Bangsi.

“Kapal motor GT 04 tersebut diawaki satu orang nakhoda/tekong berinisial B, dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) inisial A dan S. Tanpa perlawanan mereka menyerah dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut I Wayan Sapta Dharma menerangkan, ditemukan barang bukti berupa bawang bombay dengan jumlah sekitar 1000 karung @10 kg dengan berat total 10 Ton dengan nilai diperkirakan Rp.1,8 Miliar sesuai harga di pasaran.

Ia menyebutkan, didalam peraturan perundang- undangan penyelundupan bawang bombay melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabe sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 Miliar,” tegas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Selain itu, masih dikatakan Orang nomor satu di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C, para pelaku juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis,” tambah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Lebih jauh diutarakan I Wayan Sapta Dharma, penggagalan upaya penyelundupan 10 Ton bawang bombay itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, masyarakat juga berhasil melindungi dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan karena merusak varietas tumbuhan yang tumbuh di Indonesia.

Turut hadir dalam siaran pers tersebut, Kajari Tanjungbalai, A.A.G Satya Marakandeya, Kapolres Tanjungbalai, Danden Pomal TBA, Kapten Laut M.Damanik, dan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai- Asahan, M.Syahrul.

(Medan Berita)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *