JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (11/3/20202) menetapkan virus korona atau Covid-19 sebagai pandemi. Terakhir, WHO menetapkan pandemi dalam kasus virus flu babi atau H1N1 pada 2009.
Keputusan menaikkan kategori dari epidemi menjadi pandemi ini tak lepas dari semakin luasnya penyebaran virus korona di seluruh dunia. Kasus virus korona sudah ditemukan di lima benua serta adanya penambahan cluster-cluster baru di setiap negara.
Saat keputusan itu disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, kasus virus korona sudah ditemukan di 114 negara dan wilayah dengan korban terinfeksi 124.101 dan meninggal 4.566 orang.
Sementara itu hingga Kamis (12/3/2020) pagi WIB, kasus virus korona terus bertambah, jumlah negara dan wilayah tetap sama.
Data WHO dan Johns Hopkins University Center for Systems Science and Engineering menunjukkan, virus korona sudah menginfeksi 125.865 orang dengan jumlah korban meninggal 4.616.
Dari total korban terinfeksi, 67.008 di antaranya dinyatakan sembuh atau 53,2 persen. Sementara persentase korban meninggal 3,6 persen.
Tiga negara dengan kasus virus korona terbesar di luar China adalah Italia, Iran, dan Korea Selatan. Bahkan Korsel yang mengalami peningkatan jumlah penambahan harian pada Rabu setelah sempat turun .(ines)
Berikut data 10 negara dengan kasus virus korona terbesar hingga Kamis:
1. China 80.921
2. Italia 12.462
3. Iran 9.000
4. Korea Selatan 7.755
5. Prancis 2.284
6. Spanyol 2.277
7. Jerman 1.908
8. Amerika Serikat 1.281
9. Swiss 652
10. Jepang 639.