Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas I Labuhan Deli Bebaskan 25 Orang Napi

example banner

Medan Berita – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Rutan Kelas I Labuhan Deli melakukan pembebasan sebanyak 25 orang Narapidana, Kamis (02/04/2020).

Bacaan Lainnya

Karutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, Amd.IP. SH., MH mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.- 19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 yang diteruskan melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS- 497.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Intregrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan c?Covid-19 di Rutan Labuhan Deli,” ungkapnya.

Hak asimilasi di rumah ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

” Adapun 25 orang Narapidana yang mendapat Asimilasi di rumah tersebut terdiri dari 4 CB dan 21 PB. Bagi warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah ini agar memanfaatkan dengan baik karena ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada saudara- saudara dan jangan pernah sia- siakan,” jelas Nimrot Sihotang.

Kegiatan pengeluaran 25 orang Narapidana tersebut berjalan tertib dan lancar.

(Medan Berita)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *