Medan Berita – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Rutan Kelas I Labuhan Deli melakukan pembebasan sebanyak 25 orang Narapidana, Kamis (02/04/2020).
Karutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, Amd.IP. SH., MH mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.- 19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 yang diteruskan melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS- 497.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Intregrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan c?Covid-19 di Rutan Labuhan Deli,” ungkapnya.
Hak asimilasi di rumah ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
” Adapun 25 orang Narapidana yang mendapat Asimilasi di rumah tersebut terdiri dari 4 CB dan 21 PB. Bagi warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah ini agar memanfaatkan dengan baik karena ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada saudara- saudara dan jangan pernah sia- siakan,” jelas Nimrot Sihotang.
(Medan Berita)