JAKARTA (Medan Berita) – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 dalam menangani para penyebar hoaks dan penghina presiden selama menghadapi bencana non alam ini.
Adapun isi Surat Telegram yang ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si ini adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah serta penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.
“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (05/04/2020).
Dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19.
Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi virus corona Covid-19.
Kemudian mengenai kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19, Polisi telah menangani sebanyak 72 kasus hingga Jum’at (03/04/2020) ini.
(Jakarta, MB)