Medan Berita – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, (BNNP Sumut) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor BNNP SUMUT, Jl. Williem Iskandar, Pasar V, Barat 1, No.1-A, Medan Estate, Kamis (09/04/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB s/d selesai tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol. Drs. Atrial, SH, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, KBP Sempana Sitepu, Mewakili Polda Sumatera Utara dan Mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial menyampaikan kepada media, bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 3 LKN dengan jumlah total barang bukti narkotika sebanyak 26.232,38 gram shabu dan 995 butir extacy yang dimusnahkan.
Dijelaskan Jenderal bintang satu ini dari 3 LKN tersebut terdiri dari: Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu sebanyak 26.457,6 gram atasnama inisial AS dan kawan- kawan. Dimana tersangka AS ditangkap di jalan Medan- Binjai dari arah Aceh menuju Jakarta melalui Pekanbaru via Medan, dengan menggunakan Mobil Truk Mitsubhisi Canter dan dari hasil pengembangan kemudian diamankan MA alias T di Pidie.
Kedua, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Napi Rutan Kelas I Medan dan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubata atasnama RH dan kawan-kawan dengan barang bukti 14,8 gram dimana dari pengembangan kasus narkotika tersebut ditangkap tersangka A (Jambul/Napi Rutan Tanjung Gusta), AP, I als M, J, SAH (pr) dan RH, IH Bin K (Lapas Kelas II A Labuhan Ruku) dan YHIS (istri dari tersangka beko/DPO) dengan jumlah tersangka 7 orang serta ketiga, pengungkapan tindak pidana narkotika atasnama SH dan kawan-kawan dengan barang bukti 995 butir exctasy.
“Adapun tottal jumlah tersangka yang diamankan sebanyak tujuh (7) orang terdiri atas SH (pr), SA (pr), R als A Bin HCL (Napi), AP alias Andre, IS, DD, dan S Bin AS (Napi Kelas I Medan),” ungkap Brigjend Pol Atrial.
Selanjutnya Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial menyampaikan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Pati Polri sembari menambahkan, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini sebanyak 262.224 orang.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan kendaraan Incenerator.
Selama berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
(MB)