Medan Berita – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI melakukan press release pengungkapan penyelundupan 47 bungkus Shabu dengan modus pengiriman Kelapa menggunakan Truk Tronton dari Aceh Ke Jakarta.
Hadir dalam press release yang bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT, Senin (17 Agustus 2020) tersebut antara lain: Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjend Pol Drs.Arman Depari, Kepala BNNP SUMUT, Brigjend Pol Drs Atrial SH. MH, Direktur Dakjar BNN RI, Brigjend Pol I Wayan Sugara, Direktur TPPU BNN RI, Brigjend Pol Drs. Bahagia Dachi, Mewakili Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dan Mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam press release yang di mulai pada pukul 15:00 WIB tersebut, Deputi Pemberantasan BNN RI menyampaikan bahwa pada hari kamis, tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 17:30 WIB, petugas BNN RI telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tindak pidana narkotika yang bernama Munirwan alias ipon (supir) dan Muhammad alias yusuf alias Bamat (kernet) saat mengendarai truk merk Mitsubhisi fuso 6 X 4 HD nomor polisi BL 8853 K.
Dimana kembali Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menyampaikan, bahwa pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu kristal sebnayak 47 (empat puluh) bungkus dengan berat bruto 49.840 gram shabu yang disembunyikan didalam rongga truk yang disamarkan dengan buah kelapa.
Berdasarkan dari keterangan M alias ipon (sopir) dan M alias yusuf alias Bamat (kernet) bahwa yang memerintahkan mereka membawa shabu dari Aceh adalah IS yang berada di aceh dan HER yang berada di rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian menurut keterangan pers dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI,BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HER di rutan Kelas I Palembang dengan HP miliknya dan menangkap IS di Kampung sidoarjo, Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, truk yang diduga berisi narkotika yang disamarkan dengan muatan kelapa tesebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta.
Dalam hal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati.
Secara keseluruhan kegiatan press release berjalan dengan tertib dan lancar dengan mengedepankan standart protokol kesehatan covid-19.
(Medan Berita)