JAKARTA (Medan Berita) – Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga (3) orang tersangka dan mengamankan uang sebanyak Rp.56 Miliar dalam kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19.
“Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu, tersangka berinisial SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial “B” masih dalam pengejaran yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama B,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (07/09/2020).
Dijelaskan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, adapun kronologi pengungkapan kasus penipuan itu, awalnya ada perusahaan asal Italia dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.
“Diketahui untuk tindak pidana kejahatan ini dimulai pada tanggal 31 Maret 2020, yaitu perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina a.n. Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd., Kontrak jual beli tersebut untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd,” paparnya.
Selanjutnya, tambah Komjen Listyo Sigit Prabowo, M.Si., “Beberapa kali pembayaran telah dilakukan.”
Kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut, menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran.
“Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,” urai Jenderal bintang tiga.
Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Italia dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd., di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, melalui rekening atas nama CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD., menggunakan bank di Indonesia.
Dalam hal ini pihak Interpol Indonesia mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Dan informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” tandas Pati Polri ini.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) melalui perusahaan Italia.
Untuk Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia. Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor,” terang Kabareskrim Polri.
“Atas kegiatan tersebut, maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” sebut Perwira tinggi lulusan Akpol tahun 1991 ini.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas mantan Ajudan Presiden Joko Widodo.