Medan Berita – Dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 955,4 gr Shabu, BNN Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil selamatkan 10 Ribu orang dari peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Kegiatan release pemusnahan narkotika kali ini dilaksanakan oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT, KBP Sempana Sitepu, SH mewakili Kepala BNNP SUMUT, Brigjend Pol Drs Atrial, SH yang dilaksanakan di Halaman Kantor BNNP SUMUT, Jln. Williem Iskandar, Pasar V, No.1A, Medan Estate, Rabu (21 Oktober 2020).
Turut hadir pada pemusnahan barang terlarang tersebut yakni: Wadir Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Agus Darojat Napitupulu, mewakili Kejaksaan Tinggi, Labfor Cabang Medan dan Pengacara tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT, KBP Sempana Sitepu, SH dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 1 (satu) LKN nomor 12/IX /2020/BNNP- SU an.Budianto Hermansyah dan 3 tersangka lainnya dengan barang bukti yang disita 1000 gram shabu.
Lanjut KBP Sempana Sitepu menyampaikan bahwa dari total jumlah barang bukti shabu yang disita sebanyak 1.000 gram, sebanyak 955,4:gram dimusnahkan. Dimana sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan adalah sebagai pembuktian di Laboratorium dan pengadilan.
“Adapun pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan jumlah anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini adalah lebih kurang 10.000 orang terselamatkan,” paparnya.
Setelah release yang tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara di bakar pada mesin incenerator yang ada di BNNP SUMUT.
Selama berlangsung hingga akhir kegiatan pemusnahan narkotika tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
(Medan Berita)