Medan Berita – Dalam kegiatan Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara turut dihadiri Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Drs Atrial, SH, Rabu (11/11/2020) pagi.
Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan Pemusnahan Barang Bukti terlarang tersebut dimulai pada pukul 10:00 Wib dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Drs Martuani Sormin, M.Si yang juga turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara serta dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Avsec Bandara Kuala Namu serta undangan lainnya.
Kapolda Sumatera Utara dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu seberat 14.820 gram dengan jumlah 7 orang tersangka antara lain MT als TK, MJ als PN dan ZM als MN dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.550 gram dan MM als SL, SH als DK, MB als MS als BA dan SI als AI dengan barang bukti jenis sabu seberat 4.270 gram, dimana para Tersangka adalah jaringan Alfian.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para Tersangka pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1UU RI no 35 Tahun 2009 dan jumlah generasi bangsa yang diselamatkan sebanyak 148.200 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kemudian Kapolda Sumatera Utara menyampaikan bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, BNN maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti.
Selanjutnya juga disampaikan mengenai pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang dengan rincian 51 laki laki dan 2 Perempuan, 2 diantara nya ditembak mati. Adapun jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 151,71 Kg sabu, 81,71 Kg Ganja Dan Ekstasi sebanyak 58.241 butir dengan cara dibakar menggunakan Incenerator.
(MB)