MEDAN BERITA – Dalam pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional jenis sabu, ekstasi, hingga happy five, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima (5) orang tersangka di Kota Batam.
Terungkapnya peredaran barang terlarang jaringan Batam Indonesia – Malaysia tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga happy five.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK., M.Si mengatakan, Tim Ditttipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Bea dan Cukai. Kemudian pada Kamis (21/01/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari penggeledahan mobil itu kita mengamankan dua orang tersangka berinisial SK dan MNS. Tim kemudian melakukan pengecekan di mobil tersebut dan mendapati 2 buah karung yang di dalamnya terdapat jerigen berwarna biru dan di dalam jerigen itu terdapat 2 buah tas yang berisikan narkotika,” ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jumat (29/01/2021).
Tersangka SK, terang Pati Polri ini, kita berikan tindakan tegas terukur, karena saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan.
Selanjutnya, masih dikatakan Irjen Argo, tim kemudian melakukan introgasi kepada dua orang tersangka (SK dan MNS). Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial HY. Penelusuran dilakukan dan anggota mengamankan HY bersama dengan H.
“Tersangka HY ini mengaku memang menyuruh SK dan MNS untuk menyelundupkan narkoba,” ucap Irjen Argo.
Kemudian pada Jumat (22/01/2021), tim melakukan penyelidikan di kawasan Batam Kota, Kota Batam dan mendapatkan tersangka RFH.
“Tersangka RFH ini diketahui sebagai penerima narkotika tersebut. Kita melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan, lantaran mencoba melukai anggota saat akan dilakukan pengamanan,” sebut Irjen Argo.
Dalam kasus ini, lanjut Jenderal bintang dua ini berkata, tim mengamankan beberapa barang bukti sabu seberat 8 kilogram, kemudian 21.000 pil ekstasi, dan 221 pil happy five.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun,” jelas Kepala Divisi Humas Polri.
(MB, Jakarta)